"Kita bersyukur dengan anugerah ini, mudah-mudahan kita bisa terus meningkatkan apa yang sudah dilakukan selama ini, terutama tata kelola jajaran ASN di Kemendes PDTT,” kata Sekjen Kemendes PDTT Taufik Madjid melalui keterangan pers yang diperoleh ANTARA di Jakarta, Kamis.
Kemendes PDTT akan terus melakukan upaya-upaya yang sistematis, mengikuti prosedur, standar, dan kriteria yang selama ini sudah dikembangkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) maupun KASN, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kemendes PDTT akan terus berupaya menjaga agar meritokrasi atau sistem merit di kementerian tersebut betul-betul objektif.
Baca juga: Wapres: 524 instansi Pemerintah perlu pembinaan sistem merit
Selain itu, Taufik juga mengatakan Kemendes akan terus melakukan konsolidasi agar SDM di kementerian itu menjadi lebih unggul dan siap bersaing dengan SDM di kementerian lain.
“Tentunya, dengan penghargaan ini, Kemendes PDTT akan terus meningkatkan pola pengadaan, prosedur, dan sistem mekanisme pengadaan ASN maupun mutasi dan promosi yang ada di Kemendes PDTT, mengikuti apa yang selama ini diarahkan oleh Gus Menteri Desa PDTT selama ini,” katanya.
Sistem merit merupakan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi, serta kinerja secara adil dan wajar, tanpa membedakan faktor politik, ras, agama, asal-usul, jenis kelamin, dan kondisi kecacatan.
Basis penilaiannya mempertimbangkan delapan aspek manajemen ASN, yaitu perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karier, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, penggajian, penghargaan dan disiplin, perlindungan dan pelayanan, dan sistem informasi.
Baca juga: KASN luncurkan aplikasi penilaian mandiri sistem merit
Baca juga: Ketua DPD RI mengaku terkesan dengan konsep SDGs Desa
Baca juga: Mendes : Dana desa harus bermanfaat untuk bangun generasi unggul
Pewarta: Katriana
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2021