• Beranda
  • Berita
  • Perhepi: Data RDKK harus terintegrasi NIK dan luas lahan Kementan

Perhepi: Data RDKK harus terintegrasi NIK dan luas lahan Kementan

28 Januari 2021 16:44 WIB
Perhepi: Data RDKK harus terintegrasi NIK dan luas lahan Kementan
Ilustrasi - Seorang petani menebar pupuk pada tanaman padi di persawahan desa Mangunsari, Ngadirejo, Temanggung, Jateng. FOTO ANTARA/Anis Efizudin/ED/nz/09.

Integrasi data ini dapat dilakukan dengan data luas penguasaan lahan pada Sistem Penyuluhan Pertanian, yang dikelola Badan Penyuluhan dan SDM, Kementa

Wakil Ketua Umum Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia (Perhepi) Bustanul Arifin menilai data petani dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) harus terintegrasi dengan data NIK, yang dikelola Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri.

Menurut Bustanul, isu akurasi e-RDKK dan cakupan atau akses Kartu Tani merupakan pekerjaan yang harus diselesaikan dalam implementasi subsidi pupuk pada 2021.

"Integrasi data ini dapat dilakukan dengan data luas penguasaan lahan pada Sistem Penyuluhan Pertanian, yang dikelola Badan Penyuluhan dan SDM, Kementan," kata Bustanul di Jakarta, Kamis.

Seperti diketahui, penyaluran subsidi pupuk langsung kepada petani dilaksanakan melalui sistem e-RDKK dan penggunaan Kartu Tani oleh petani yang berhak.

Baca juga: Tahun 2021, Kementan tambah alokasi pupuk subsidi jadi 9 juta ton

Namun demikian banyak petani yang tidak bisa mengakses pupuk bersubsidi karena belum terdaftar di e-RDKK. Sekitar 42 persen petani Indonesia tidak menjadi anggota kelompok tani dan/atau gabungan kelompok tani (gapoktan), sehingga cukup menyulitkan verifikasi kebutuhan dan alokasi subsidi pupuk.

Di samping itu, sampai Desember 2020 implementasi Kartu Tani baru mencapai 1,65 juta orang atau 11,87 persen dari 13,9 juta petani yang tercatat dalam e-RDKK 2020, berdasarkan data Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan.

Baca juga: Khofifah : Perlunya sinkronisasi RDKK untuk mengatasi kelangkaan pupuk

Oleh karena itu, Bustanul juga merekomendasikan agar terdapat mekanisme khusus untuk bank Himbara sebagai penerbit Kartu Tani, agar mampu menjadikan kartu ini sebagai produk perbankan yang dapat menghasilkan penerimaan.

"Peningkatan kapasitas penyuluh pertanian sebagai man on the spot juga dapat dilakukan untuk mendukung e-RDKK dan pendampingan Kartu Tani," kata Guru Besar Ilmu Ekonomi Pertanian Unila tersebut.

Menurut dia, pembekalan khusus pada penyuluh pertanian ini perlu menjadi bagian integral dari kebijakan penajaman subsidi pupuk. Hal yang perlu diingat ialah para Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) memiliki tugas pokok mengubah perilaku petani agar mampu menolong dirinya sendiri, untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraannya.

Baca juga: Pupuk Indonesia: Hanya petani terdaftar e-RDKK peroleh pupuk subsidi
 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021