Berbagai modus operandi dan sindikat terus digencarkan oleh para bandar termasuk pengedar narkotika tanpa memiliki rasa takut sedikitpun.
Hal tersebut menjadi semakin memperjelas bahwa kejahatan narkotika merupakan kejahatan yang luar biasa, terorganisir dan bersifat lintas negara sehingga hal ini menuntut keseriusan peran serta seluruh komponen untuk bergerak secara aktif melawan kejahatan narkotika
Apabila tidak ditanggulangi dengan serius, maka dapat digunakan sebagai senjata proxy word (perang dunia) yang mengancam punahnya generasi sebagai penerus perjuangan bangsa dan secara otomatis pun kelangsungan hidup bangsa dan negara menjadi lumpuh.
Mengatasi permasalahan narkotika memerlukan strategi khusus, yaitu keseimbangan penanganan antara pendekatan penegakan hukum dan pendekatan kesehatan atau rehabilitasi serta pendekatan dalam upaya pencegahan dan pemberdayaan masyarakat.
Ketiga pendekatan tersebut secara optimal diupayakan untuk menanggulangi permasalahan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.
Penanganan masalah narkotika menjadi tanggung jawab semua pihak, dan semuanya harus memiliki komitmen yang kuat, rasa persatuan dan kesatuan untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap karena hal ini adalah tentang keberlanjutan generasi bangsa bersama khususnya daerah Sulawesi Tenggara.
Selain terkait peredaran gelap narkoba, seluruh manusia di belahan dunia termasuk di Provinsi Sulawesi Tenggara juga dibayang-bayangi oleh adanya pandemi virus corona jenis baru atau COVID-19.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai instansi vertikal berkomitmen tidak hanya melakukan upaya pencegahan dan pemberdayaan masyarakat guna melindungi atau memproteksi dari bahaya narkoba, namun juga melakukan upaya edukasi kepada seluruh masyarakat agar tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
Baca juga: BNNP Sultra libatkan OPD jadi relawan antinarkoba
Relawan antinarkoba
Dalam melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) BNN Sulawesi Tenggara menyadari tidak dapat melalukanya sendiri.
BNN Sulawesi Tenggara kemudian membentuk relawan antinarkoba di lingkup pemerintah daerah melalui oraganisasi perangkat daerah (OPD), lingkup dunia usaha, dunia pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat hingga insan pers ikut dilibatkan oleh BNN menjadi penggiat antinarkoba.
Kepala BNN Sultra Brigjen Pol Sabaruddin Ginting mengatakan upaya P4GN di segala lini dilakukan dengan membentuk penggiat antinarkoba yang nantinya akan mengkampanyekan bahaya penyalahgunaan narkoba di lingkungannya masing-masing.
Menurut Ginting, salah satu upaya P4GN perlu dilakukan seperti di dunia usaha agar menjaga produktivitas dan tidak mengganggu sistem kerja dalam perusahaan tersebut, kemudian di dunia pendidikan agar tidak merusak generasi penerus bangsa dan di lingkungan masyarakat agar tercipta lingkungan yang bebas dari obat-obat terlarang.
Selain itu, ia menyampaikan dampak lain jika terjadi penyalahgunaan narkoba yakni akan terjadi gangguan kesehatan, kecanduan dan akan memicu tindakan kriminal karena ketika akan memperoleh itu dengan biaya yang tinggi.
Kemudian hal lain dari dampak penyalahgunaan narkoba adalah akan terjadi kerusakan ekonomi pada diri penggunanya karena pada akhirnya akan terjadi kerusakan-kerusakan sosial seperti terjadinya kejahatan yang dilakukan dalam rangka dia ingin memperoleh uang untuk mendapatkan narkoba.
Para penggiat antinarkoba yang dibentuk diharapkan dapat mengambil peran dalam pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba sehingga dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Menurut Ginting, penggiat atau relawan antiarkoba mempunyai tugas yang mulia karena berkewajiban mengkampanyekan tentang P4GN sehingga dinilai penggiat narkoba adalah seorang pahlawan bangsa.
Para penggiat antinarkoba sebagai pahlawan bangsa karena melindungi negara dari ancaman bahaya narkoba melalui kampanye-kampanye yang dilakukan.
Ia menyampaikan bahwa penggiat antinarkoba mempunyai tugas bagaimana menciptakan lingkungan dimana ia berada terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Menurut dia, upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba bukan hanya menjadi tugas dari BNN, namun juga dibutuhkan andil dari seluruh elemen termasuk pemerintah.
Ia berharap para penggiat antinarkoba yang selama ini telah dibentuk baik lingkungan pemerintah dalam hal ini organisasi perangkat daerah (OPD), dunia usaha, dunia pendidikan, tokoh agama dan tokoh masyarakat terus semangat dalam melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) di lingkungannya masing-masing.
Baca juga: BNNP Sultra ajak semua pihak perangi narkoba saat peringatan HANI
Desa Bersinar
Selain membentuk penggiat atau relawan antinarkoba sebagai perpanjangan tangan dari BNN dalam melakukan upaya P4GN, BNN Sulawesi Tenggara juga menargetkan akan membentuk 100 desa/kelurahan bebas narkoba (bersinar) di Kabupaten Kolaka sepanjang tahun 2021.
Kepala BNN Sultra Brigjen Pol Sabaruddin Ginting mengatakan rencana pembentukan desa/kelurahan bersinar itu berdasarkan hasil rapat kerja BNNK Kolaka bersama pemerintah daerah setempat.
Selain membentuk desa/kelurahan bersinar, juga akan dibentuk 50 orang dari delapan kecamatan Satuan Tugas (Satgas) penggiat antinarkoba di daerah tersebut.
Sabaruddin mengatakan optimalisasi pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2020-2024 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN memiliki enam generik yang wajib dilaksanakan meliputi sosialisasi, deteksi dini, membentuk satgas/relawan/penggiat antinarkoba, membuat regulasi, materi narkoba pada sekolah kedinasan dan tes urine pada sekolah kedinasan.
Ia berharap dengan dibentuknya desa/kelurahan bebas narkoba termasuk pembentukan relawan atau penggiat antinarkoba bisa meminimalisir penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di daerah tersebut.
BNN Kolaka telah melakukan rapat kerja untuk mensinergikan program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) bersama pemangku kepentingan lainnya dan instansi vertikal terkait strategi pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 di Kabupaten Kolaka.
Rapat tersebut menghadirkan narasumber Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Sabaruddin Ginting, Asisten I Setda Kolaka Muhammad Bakri, Kapolres Kolaka Saiful Mustofa, Kepala Kesbangpol Kolaka Safruddin, dan Kepala BNNK Kolaka Bentonius Silitonga dan dihadiri Ketua DPRD Kolaka, Kepala Rutan Kelas IIB Kolaka dan Kepala OPD lingkup Pemkab Kolaka.
Baca juga: BNNP Sultra edukasi bahaya narkoba dan pencegahan COVID-19
Layanan rehabilitasi
Badan Narkotika Nasional Sulawesi Tenggara mengajak kepada seluruh pencandu narkoba agar mau menjalani rehabilitasi sehingga bisa terbebas dari ketergantungan obat-obat terlarang.
Kepala BNN Sultra Brigjen Pol Sabaruddin Ginting mengatakan program rehabilitasi telah dideklarasikan oleh BNN RI dimana setiap pecandu agar segera mendapat perawatan melalui rehabilitasi dengan melapor terlebih dahulu ke kantor BNN kabupaten maupun di BNN provinsi.
Ia menegaskan pecandu atau pengguna yang menjalani perawatan melalui program rehabilitasi tidak akan dikenakan biaya.
Selain itu, dia menjelaskan ketika para pengguna datang ke BNN Kabupaten atau BNN Provinsi akan dilakukan asessmen untuk mendeteksi tingkat ketergantungan dari pengguna tersebut.
Dia menjelaskan saat pecandu menjalani perawatan dipastikan gratis baik ketika rawat jalan maupun rawat inap. Jika tingkat kecanduan dan gangguan kesehatan akibat narkoba itu tinggi, maka akan dirujuk ke Balai Besar ada di Makassar, Kalimantan Timur ataupun di Besar Besar di Lido Jawa Barat.
Kepala Bidang Pemberdayaan (P2M) BNNP Sultra Harmawati mengatakan kemampuan layanan tempat rehabilitasi di Sulawesi Tenggara hanya bisa melakukan rawat jalan kepada para pecandu narkoba.
Beberapa tempat pelayanan rehabilitasi yang tersedia, yakni RS Jiwa, RS Bhayangkara, Klinik Pratama BNNP, Klinik Pratama BNNK Kendari, Klinik Pratama BNN Kabupaten Kolaka, serta Klinik Biddokes Polda Sultra.
Selanjutnya, lima Puskesmas milik pemerintah Kota Kendari, yakni Puskesmas Kemaraya, Puuwatu, Lepo-Lepo, Mokoau, dan Puskesmas Poasia.
Ia menjelaskan bagi pengguna dalam kategori berat yang akan menjalani program rehabilitasi di Balai Besar Lido di Jawa Barat atau di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, maka biaya berangkat ditanggung sendiri oleh pengguna, namun saat masuk ke Balai Besar tidak akan dikenakan biaya.
Harmawati mengajak kepada seluruh pecandu termasuk orang tuanya agar tidak ragu datang melaporkan anaknya untuk menjalani rehabilitasi karena tidak akan diproses secara hukum.
Hal itu dijamin oleh undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 54, dimana pecandu penyalahgunaan narkoba wajib rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial tidak ada alasan untuk diproses hukum jika datang melapor.
Baca juga: 133 pegawai BNNP Sultra-BNNK Kendari jalani tes cepat COVID-19
Keliling ajak warga cegah COVID-19
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara keliling di beberapa titik di Kota Kendari guna mengajak warga di kota itu untuk mencegah penularan virus Corona jenis baru atau COVID-19 sekaligus mengedukasi masyarakat tentang bahaya penggunaan dan peredaran gelap narkoba.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNNP Sultra Harmawati mengatakan pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai bentuk kepedulian pihaknya dalam penanganan virus corona sekaligus melakukan pencegahan peredaran gelap narkoba.
Selain itu mereka juga mengatakan bahwa kegiatan imbauan pencegahan penyebaran COVID-19 kepada warga Kota Kendari dilakukan dengan menggunakan media elektronik pengeras suara.
Dalam kegiatan tersebut, pihaknya menurunkan tiga orang pegawai dengan tiga titik sasaran diantaranya kawasan Jalan Jambu, Jalan Poros Bunggasi dan kawasan Pasar Lapulu di kota tersebut.
Selain imbauan pencegahan COVID-19, juga dilaksanakan penyebarluasan informasi dan edukasi P4GN dengan membagikan stiker bahaya narkoba kepada warga setempat yang ada di pinggiran jalan.
Ia mengungkapkan, imbauan yang dilakukan yang disampaikan kepada warga diantaranya selalu menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir, menghindari keramaian dan selalu menjaga jarak minimal satu meter ketika berinteraksi dengan seseorang.
Selanjutnya, menjaga daya tahan tubuh dengan banyak mengkonsumsi buah dan sayur serta vitamin C. Serta tetap mematahui imbauan pemerintah untuk tetap disiplin melalui protokol kesehatan.
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021