• Beranda
  • Berita
  • Polda Metro ringkus mantan polisi tipu korbannya Rp140 juta

Polda Metro ringkus mantan polisi tipu korbannya Rp140 juta

28 Januari 2021 19:59 WIB
Polda Metro ringkus mantan polisi tipu korbannya Rp140 juta
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) berikan keterangan dalam pengungkapan kasus penipuan oleh mantan anggota Polri senilai Rp140 juta di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/1/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.
Polda Metro Jaya meringkus seorang mantan anggota Polri berinisial RMF alias SH (34) lantaran melakukan penipuan sebesar Rp140 juta terhadap seorang pria berinisial S di Jakarta Timur.

"Dia mantan anggota Polri, pecatan Polda Sumsel pangkat Briptu. Dia desersi ya tidak pernah masuk kantor sekian lama sehingga dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis.

Yusri mengatakan tersangka RMF melakukan aksinya dengan mengincar pengusaha sewaan (rental) mobil dengan modus menawarkan pinjaman uang dengan syarat mudah.

Untuk memuluskan aksi penipuannya, RMF mengaku sebagai anggota Kepolisian yang berdinas di Mabes Polri dengan pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).

"Modusnya mengincar korban yang memiliki rental-rental mobil. Pertama dia datang sewa mobil dengan pakaian dinas, lalu diajak berbisnis. Pelaku mengaku punya koneksi di Bank Dunia untuk pinjaman uang," ujarnya.

Baca juga: Polda Metro Jaya ringkus pasutri tipu pengusaha Rp39 miliar
Baca juga: Polres Metro Jakarta Utara tangkap polisi gadungan


Lantaran tersangka mengaku sebagai anggota Polri, korban pun tergiur tawaran pinjaman sebesar Rp3 miliar dengan jaminan sertifikat.

Namun korban mengaku tidak punya sertifikat sehingga RMF mengarahkan korban untuk membeli apartemen di Jakarta Timur seharga Rp700 juta. RMF kemudian meminta korban mentransfer uang sebesar Rp140 juta untuk menerbitkan sertifikat.

Setelah mengirimkan uang, pelaku mendadak menghilang sehingga korban melaporkan kasus penipuan ke Polda Metro Jaya pada 20 Januari 2021. Hanya dalam waktu dua hari setelah dilaporkan, pelaku berhasil diciduk polisi di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Atas perbuatannya tersebut, RMF telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 7 tahun penjara.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021