Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjabarkan upaya pemberantasan korupsi yang telah dilakukan merespons Corruption Perception Index (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2020 turun 3 poin seperti yang dirilis Transparency International Indonesia (TII).KPK merekomendasikan pemerintah untuk memastikan adanya kecukupan dan kompetensi sumber daya serta independensi APIP dalam menjalankan tugasnya.
"Dari hasil studi dan penelitian KPK di sektor politik, episentrum korupsi di Indonesia adalah masih lemahnya sistem politik di Indonesia, khususnya partai politik. Sistem politik saat ini menjadi iklim yang subur bagi tumbuh dan berkembangnya politik yang koruptif," ucap Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Ipi mengatakan bahwa KPK telah memberikan rekomendasi untuk perbaikan sistem politik, termasuk di dalamnya pembenahan partai politik.
Baca juga: KPK: Korupsi persoalan kompleks tidak bisa dilihat dari satu skor
Demikian juga, dalam upaya pencegahan korupsi pada masa pandemi, sejalan dengan rekomendasi TII, KPK telah mendorong pentingnya penguatan peran dan fungsi lembaga-lembaga pengawas.
"Salah satunya, KPK mendorong pemberdayaan aparatur pengawasan intern pemerintah (APIP). KPK merekomendasikan pemerintah untuk memastikan adanya kecukupan dan kompetensi sumber daya serta independensi APIP dalam menjalankan tugasnya," kata Ipi.
Dalam pengadaan barang dan jasa, KPK juga telah menerbitkan panduan sebagai rambu untuk menghindari praktik mark-up, benturan kepentingan dan perbuatan curang lainnya serta tidak memanfaatkan pelonggaran pengadaan barang dan jasa untuk korupsi.
Selanjutnya, KPK juga mendorong praktik-praktik good governance yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dengan membuka data dan menyediakan saluran pengaduan masyarakat.
Baca juga: Jubir: Meski IPK turun, Presiden terus dorong pemerintahan antikorupsi
"Penerapan tata kelola pemerintahan yang baik secara konsisten diharapkan dapat meningkatkan kualitas manajemen ASN, efektivitas tata laksana, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta meningkatkan akuntabilitas kinerja birokrasi seluruh instansi pemerintah," tuturnya.
Menurut dia, IPK Indonesia tersebut merupakan gambaran kondisi korupsi di Indonesia yang masih harus terus dibenahi sehingga pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada tataran jargon atau slogan semata.
"Demikian juga dengan sistem reformasi birokrasi jangan berhenti sebatas slogan atau tataran administratif belaka. Tanpa aksi kolaboratif antara negara dan masyarakat, serta seluruh elemen bangsa maka korupsi di Indonesia sulit diatasi," kata Ipi.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021