Kantor Pertanahan (BPN) Wilayah Jakarta Barat mencatat sedikitnya 5.000 bidang tanah milik masyarakat di wilayahnya belum diproses untuk mendapatkan sertifikat.telah ditunjuk 60 orang dalam Satuan Tugas PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung) untuk mendata dan memastikan bidang tanah masyarakat baik secara fisik dan administrasi
"Di Jakbar masih ada sedikitnya 5.000-6.000 bidang tanah belum bersertifikat," ujar Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Jakarta Barat Sri Pranoto di Jakarta, Jumat.
Baca juga: KIP putuskan Pasar Jaya buka riwayat kepemilikan tanah
Oleh karenanya, BPN Jakarta Barat melantik 60 orang yang ditunjuk dalam Satuan Tugas PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung) untuk mendata dan memastikan bidang tanah masyarakat baik secara fisik dan administrasi.
Satgas PTSL tersebut akan tersebar di 56 Kelurahan di Jakarta Barat untuk mendapatkan data bidang tanah masyarakat semaksimal mungkin untuk selanjutnya dilakukan proses sertifikasi.
"Ini program strategis nasional, khususnya untuk masyarakat yang memiliki tanah namun belum bersertifikat, ini akan menjadi prioritas," ujar Toto.
Baca juga: DKI terima aset tanah dan bangunan senilai Rp153 miliar
Toto mengatakan pada tahun ini belum menargetkan jumlah bidang tanah yang tersertifikasi untuk 2021, namun pihaknya bergerak untuk mendata sebanyak-banyaknya bidang tanah yang belum bersertifikat di wilayah Jakarta Barat.
"Sementara pada aset Pemprov DKI, sedang kita koordinasikan dan inventarisasi bersama Wali Kota, sampai di mana aset kita clustering, mapping, yang bisa nanti disertifikatkan," ujar dia menambahkan.
Di kesempatan yang sama, Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto mengatakan pihaknya turut bersinergi melalui jajaran Kelurahan untuk membantu Satgas PTSL untuk mendata bidang tanah.
Baca juga: Calon Wali Kota Jakpus dicecar soal revitalisasi Tanah Abang
Satgas PTSL, kata Uus, akan sangat membantu masyarakat untuk memproses sertifikat bidang tanah yang mereka miliki. Hal itu membuat data tata ruang di Jakarta Barat akan menjadi lebih jelas, hingga dapat diproses secara administrasi.
"Jadi, data tata ruang ini bisa kelihatan, seluruh tanah yang ada, khususnya di Jakarta Barat sudah terdaftar. Mengenai masalah nanti jadi sertifikat atau tidak, bisa ditindak lanjut, apakah ada proses hukum, masalah keluarga yang menyebabkan belum bisa diproses. Namun secara keseluruhan seluruh lahan yang ada di Jakarta bisa dipetakan, untuk bisa diproses lebih lanjut setelah proses administrasinya memenuhi," ujar Uus.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021