• Beranda
  • Berita
  • Permudah kendaraan listrik, Menhub apresiasi "Charge.In" buatan PLN

Permudah kendaraan listrik, Menhub apresiasi "Charge.In" buatan PLN

29 Januari 2021 17:43 WIB
Permudah kendaraan listrik, Menhub apresiasi "Charge.In" buatan PLN
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. ANTARA/Kemenhub/pri.

Sebagai tahap awal, penggunaan transportasi ramah lingkungan ini bisa dimanfaatkan untuk angkutan perkotaan seperti Transjakarta, Damri, dan sebagainya.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengapresiasi PLN yang telah meluncurkan aplikasi “Charge.In” yang dinilai memudahkan pengguna kendaraan bermotor listrik untuk mengisi ulang daya listrik di tempat-tempat pengisian daya yang disediakan dan bekerja sama dengan PLN.

“Kami mengapresiasi PLN yang mendukung terbentuknya ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) dengan terus membangun infrastruktur maupun sistem pendukung lainnya," kata Menteri Perhubungan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Menhub mengatakan, hal ini sejalan dengan upaya Pemerintah untuk mengajak masyarakat mengurangi penggunaan BBM dan meningkatkan kualitas udara di Indonesia serta menyosialisasikan Perpres Nomor 55 tahun 2019 tentang percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Untuk Transportasi Jalan.

Budi Karya Sumadi mengajak para pemangku kepentingan dan instansi terkait untuk mendukung Perpres No 55/2019 tersebut agar bisa terealisasi lebih cepat.

“Kami sudah memulainya dengan melakukan pengadaan kendaraan bermotor baik untuk kebutuhan operasional maupun bantuan angkutan umum massal yang diarahkan kepada kendaraan bermotor listrik,” ujar Menhub.
Baca juga: Kementerian ESDM: 101 stasiun pengisian kendaraan listrik terbangun

Lebih lanjut Ia mengungkapkan, akan terus mendorong penggunaan angkutan umum bertenaga listrik dengan memberikan sejumlah insentif dan membuat kebijakan dan regulasinya.

“Sebagai tahap awal, penggunaan transportasi ramah lingkungan ini bisa dimanfaatkan untuk angkutan perkotaan seperti Transjakarta, Damri, dan sebagainya,” jelas Budi.

Saat ini Kemenhub telah mengeluarkan dua regulasi terkait KBLBB yaitu PM 65 Tahun 2020 Tentang Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai dan PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Selain itu, Kemenhub juga tengah menyiapkan pengujian tipe kendaraan bermotor, termasuk untuk kendaraan listrik dengan mengajak partisipasi pihak swasta melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Baca juga: BPPT membuat motor propulsi penggerak kendaraan listrik di 2021
Baca juga: Kementerian ESDM: 125 ribu mobil listrik bakal mengaspal tahun ini

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2021