Kelalaian ZA menyebabkan AC tertabrak saat bermain di Jalan Kembangan Selatan Gang Galon RT09/01 Kembangan, Jakarta Barat, Kamis siang.
"Menurut penyidikan BAP, pengemudi ada bunyi bahwa dia pakai (ponsel)," ujar Purwanta dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Menurut keterangan yang didapat penyidik bahwa pengemudi ZA menggunakan telepon seluler saat menjalankan mobil yang terparkir di sekitar rumahnya tersebut.
Pengemudi ZA mengaku tidak tahu bila di depan mobilnya ada anak-anak yang sedang bermain di tengah jalanan kampung tersebut.
Kini, anggota Satlantas Wilayah Polres Metro Jakarta Barat menetapkan status tersangka dan menahan ZA, serta menyita kendaraan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Sudah kita tahan, kita bikin surat dari kemarin malam kita tahan," ujar Purwanta.
Terhadap ZA, polisi memberi tiga pasal yang disangkakan di antaranya Pasal 283 juncto Pasal 310 ayat (3) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Yang mana penjelasan untuk Pasal 283 atas kelalaiannya saat menggunakan ponsel saat berkendaraan, dan Pasal 310 ayat (3) mengakibatkan korban luka berat.
"Ancaman pidana penjara maksimal lima tahun," ujar Purwanta.
Baca juga: Polisi tetapkan pengemudi tabrak anak di Kembangan sebagai tersangka
Baca juga: Polisi mengamankan pengemudi mobil yang menabrak anak kecil
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021