Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi saat ekspose kasus di Mapolsek Sunggal, Jumat, mengatakan identitas ketujuh tersangka yang ditangkap berinisial RIS alias R (16), JR alias J (16), Y (15), DR alias D (15), AA alias A (25), DFH alias D (17) dan seorang perempuan berinisial YA alias Y (14).
Ia menjelaskan aksi pengeroyokan yang menyebabkan korban tewas itu terjadi pada Senin (18/1) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Kirab Remaja Dusun XV Kelingan, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal.
Baca juga: Seorang pelajar menjadi korban pembacokan berandalan bermotor
Baca juga: Seorang pelajar menjadi korban pembacokan berandalan bermotor
"Modusnya tersangka inisial MI alias M (DPO) menawarkan kepada tersangka inisial RIS alias R untuk membawa korban ke tempat kumpulan geng motor RNR menawarkan uang sebesar Rp500 ribu," katanya.
Korban yang tidak mengetahui akan menjadi sasaran kejahatan, ikut bersama dengan tersangka RIS.
Saat diperjalanan, tersangka inisial P (DPO) dan tersangka inisial DN (DPO) naik sepeda motor datang menghampiri korban dan langsung melakukan pemukulan secara bersama-sama terhadap korban.
Tak berhenti sampai di situ, tersangka bersama teman-temannya yang lain ke tempat kumpulan geng motor RNR di Jalan Kirab Remaja, Kecamatan Sunggal.
Baca juga: Polsek Cengkareng tangkap 14 orang anggota genk motor
Baca juga: Polsek Cengkareng tangkap 14 orang anggota genk motor
Di sana, korban kembali dianiaya beramai-ramai sehingga kritis dan dibiarkan terkapar di pinggir jalan. Para tersangka kemudian mengambil sepeda motor korban.
"Ayah korban sempat membawa korban ke rumah sakit, namun nyawa remaja ini tak tertolong. Kemudian ayah korban melaporkan ke petugas Polsek Sunggal" katanya.
Atas laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tujuh orang tersangka pada Selasa (19/1) di sejumlah tempat yang berbeda.
Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang masih buron yang berjumlah 10 orang.
Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021