"Setelah vaksin, tidak berarti bebas sebebas-bebasnya, protokol kesehatan 5M tetap dijalankan setelah vaksin," kata Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kominfo, Ismail, saat acara virtual yang diadakan Dharma Wanita Persatuan Kemkominfo, Sabtu.
Baca juga: Vaksin COVID-19 Sinovac punya efikasi 65,3 persen, apa artinya?
Protokol kesehatan yang dimaksud adalah memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.
Pemerintah saat ini sedang mengadakan program vaksinasi untuk masyarakat secara bertahap, dimulai dari tenaga kesehatan, total untuk 70 persen populasi atau 181 juta penduduk Indonesia.
Program vaksinasi ini terdiri dari vaksinasi gratis dari pemerintah dan vaksinasi mandiri, atau disebut vaksinasi gotong royong.
Vaksin yang digunakan untuk program pemerintah adalah Sinovac, Novavax, Gavi, AstraZeneca dan Pfizer.
Baca juga: Epidemiolog Unair : Vaksin itu hanya diberikan kepada orang sehat
Sementara itu, untuk vaksin mandiri, jenis vaksin yang digunakan akan berbeda dengan yang ada di program vaksin gratis dari pemerintah.
Menurut Kominfo, saat ini ada 3 juta vaksin merek Sinovac untuk 1,5 juta orang karena setiap orang membutuhkan dua kali vaksinasi.
Dalam program vaksinasi nasional ini, Kominfo berperan dalam menyediakan Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19, mengintegrasikan data dari berbagai instansi untuk data penerima vaksin hingga distribusi vaksin ke seluruh wilayah di Indonesia.
Aplikasi milik pemerintah yang selama ini digunakan untuk bidang kesehatan diintegrasikan untuk mendukung vaksinasi, yaitu pendaftaran ulang melalui PeduliLindungi, BPJS Kesehatan dan PrimaryCare untuk pencatatan dan pelaporan vaksinasi, dan aplikasi SMILE untuk pengawasan distribusi vaksinasi.
Kominfo, melalui Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi menyelesaikan pembangunan akses internet di 3.126 titik fasilitas pelayanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia.
Sementara dari sisi regulasi, Kominfo melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Kesehatan nomor HK.03.01/MENKES/53/2021 dan Menteri Komunikasi nomor 5 Tahun 2021, untuk menjamin seluruh data dalam vaksinasi dikelola dengan baik, aman dan tidak ada penyalahgunaan data pribadi.
Baca juga: Indonesia tidak boleh gugat efek samping vaksin COVID-19? Cek faktanya!
Baca juga: Penerima vaksin COVID-19 tidak perlu lagi pakai masker? Cek faktanya!
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2021