Maraknya kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba ini terungkap dengan penangkapan bandar maupun pengedar narkoba yang beraksi di pedesaan,
ironi dengan upaya Pemkab Rejang Lebong yang menjadikan daerah itu sebagai daerah yang relijius dengan sejumlah program-program pembinaan akhlak masyarakat.
"Peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Rejang Lebong saat ini sudah memprihatinkan karena sudah masuk hingga ke pelosok desa dengan menyasar semua kalangan," kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno di Rejang Lebong, Sabtu.
Dia mengatakan, kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba ini harus menjadi perhatian semua pihak sehingga tidak semakin parah.
Tanggungjawab untuk mengantisipasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba ini, kata dia, bukan hanya oleh kepolisian dan penegak hukum lainnya maupun pemerintah daerah tetapi semua kalangan baik tokoh agama, tokoh pemuda, akademisi guna menyosialisasikan bahaya penyalahgunaan narkoba.
"Penyuluhan di sekolah sekolah dan kelompok masyarakat lainnya, kemudian kami juga mengedepankan peran Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk menyosialisasikanya ke wilayah binaannya masing-masing," ujarnya.
Kondisi geografis Kabupaten Rejang Lebong sendiri tambah dia, sangat memungkinkan karena berada di gugusan bukit barisan, kemudian berbatasan langsung dengan Provinsi Sumatera Selatan serta kondisi alamnya yang subur sehingga tanaman ganja bisa tumbuh subur.
Baca juga: Polisi tangkap pengedar ekstasi khusus acara hajatan
Petani tanam ganja
Upaya pihak Kepolisian Resor Rejang Lebong untuk memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba ini di wilayah itu dilakukan secara serius terbukti dengan terungkapnya penanaman ganja yang dilakukan petani kopi di belakang rumahnya belum lama ini.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno didampingi Kasat Narkoba Iptu Susilo di Mapolres Rejang Lebong, mengatakan tersangka yang diamankan ini ialah Asmawi alias Awit (37), warga Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang. Tersangka ini diamankan petugas Jumat dini hari (22/1) sekitar pukul 00.05 WIB.
"Dari tangan tersangka ini diamankan barang bukti 36 batang tanaman ganja dengan tinggi kurang lebih 3 meter, kemudian barang bukti lainnya berupa timbangan, ganja kering siap dipasarkan tersimpan dalam tas, bibit ganja dalam bentuk biji, satu pucuk senjata api rakitan laras panjang. Empat bilah senjata tajam jenis parang," tuturnya.
Dia menjelaskan tersangka ini untuk sementara mereka jerat atas pelanggaran pasal 111 ayat 2 UU No. 35/2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun dan minimal 4 tahun penjara.
Penangkapan tersangka Awit ini, kata dia, berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat kepada petugas pada Desember 2020 lalu dan setelah dilakukan penyelidikan yang cukup lama dan kemudian dilakukan penggerebekan.
Lokasi penanaman ganja itu sendiri berada di belakang rumahnya, karena sebelumnya tempat usahanya itu sempat terjadi aksi pencurian sehingga kebun ganja ini dipasangi dinding seng plat yang diberi aliran listrik (stroom) dan tali jebakan, jika ada pencurian bisa langsung diketahui.
Berdasarkan pengakuan tersangka kepada petugas penyidik penanaman ganja itu sudah dilakukan yang bersangkutan sejak setahun belakangan namun belum sempat dijual, tetapi pihaknya tidak masih menyelidikinya lagi.
Dia menambahkan, pada penangkapan itu di rumah tersangka juga ditemukan satu pucuk senjata api rakitan (kecepek) jenis laras panjang, sehingga mereka selidiki apakah ini digunakan untuk menjaga kebun ganja atau berburu.
"Tersangka ini sebelum menanam tanaman ganja di atas tanah ukuran kavling yang berada di halaman rumahnya pertama menyemainya terlebih dahulu dengan menggunakan ban motor bekas yang diberi tanah dan ditutup dengan plastik," urainya.
Tersangka Awit sendiri di hadapan wartawan mengaku terpaksa melakukan perbuatan tersebut dengan alasan terlilit hutang sehingga mengambil jalan pintas menanam ganja.
"Saya terlilit hutang pak, hasil kebun kopi juga sedikit pak," kata Awit singkat.
Baca juga: Polres Rejang Lebong selidiki sindikat narkoba antarprovinsi
Ungkap 57 kasus
Sementara itu pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba oleh pihak Kepolisian Resor Rejang Lebong sepanjang tahun 2020 berhasil mengungkap 57 kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi di wilayah itu.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno mengatakan pengungkapan kasus narkoba itu lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 47 kasus.
"Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Rejang Lebong selama tahun 2020 ini mencapai 57 kasus, jumlah ini lebih banyak 10 kasus dibandingkan tahun 2019," katanya.
Dia menjelaskan dari 57 kasus yang mereka ditangani ini sebanyak 47 kasus berhasil diselesaikan atau 82,4 persen.
Dalam kasus penyalahgunaan narkoba tersebut, kata dia, melibatkan 83 orang sebagai tersangkanya dengan rincian 78 laki-laki dewasa, dua perempuan dan tiga orang berstatus anak di bawah umur.
Sedangkan untuk barang bukti narkoba yang berhasil diamankan dari para tersangka ini terdiri dari sabu sabu seberat 113,49 gram, ganja seberat 3.561, 63 gram dan ekstasi sebanyak 25 butir.
Sementara itu, untuk kasus tindak kriminalitas yang terjadi di Kabupaten Rejang Lebong sepanjang tahun ini kata Puji mencapai 313 kasus, jumlah ini mengalami penurunan dari tahun sebelumnya sebanyak 317 kasus.
Dia menambahkan, dari 313 kasus yang ditangani oleh pihaknya itu sebanyak 234 kasus berhasil diselesaikan atau berkisar 75 persen, di mana terbanyak adalah kasus penyalahgunaan narkoba ada 57 kasus, perlindungan anak 27 kasus, pencurian dengan kekerasan (curas) 26 kasus dan sisanya kasus-kasus lainnya.
Penurunan angka kejahatan ini menurut dia, tidak terlepas dari dukungan masyarakat setempat, serta upaya-upayakan yang dilakukan pihak kepolisian dalam bentuk preemtif, preventif dan tindakan refresif.
Baca juga: Polisi amankan pengedar narkoba bersenjata api di Rejang Lebong
Pembinaan mental
Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi sebelumnya mengatakan Pemkab Rejang Lebong selama lima tahun di bawah kepemimpinannya telah menggulirkan program pembinaan mental (Bintal) di 156 desa dan kelurahan tersebar dalam 15 kecamatan.
"Kita sudah melaksanakan program pembinaan mental yang dilaksanakan sejak awal saya menjadi Bupati Rejang Lebong, melalui program ini kita tanamkan akhlak masyarakat melalui berbagai kegiatan keagamaan guna meminimalisir penyakit masyarakat dan penyalahgunaan narkoba," katanya.
Pentingnya pembentukan akhlak masyarakat ini, kata dia, penting sekali dalam upaya mencegah degradasi moral yang semakin parah.
"Kalau orang sudah kecanduan narkoba dan sakaw maka semua akal sehatnya akan hilang, dia akan berupaya mendapatkan narkoba dengan berbagai cara," terangnya.
Untuk menekan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah itu, kata dia, upaya penindakkan serta pemberian sanksi berat salah satu langkah yang harus dilakukan sehingga bisa memberikan efek jera kepada pelakunya.
Selain itu kepada masyarakat Rejang Lebong yang memiliki anggota keluarga yang menjadi pemakai narkoba agar dapat dilaporkan kepada petugas guna mendapatkan program rehabilitasi supaya terbebas dari pengaruh barang haram tersebut.
Baca juga: Operasi Antik jaring 11 tersangka penyalahgunaan narkoba
Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021