• Beranda
  • Berita
  • Polres Kendari tangkap pengedar 1 kilogram sabu-sabu

Polres Kendari tangkap pengedar 1 kilogram sabu-sabu

1 Februari 2021 09:40 WIB
Polres Kendari tangkap pengedar 1 kilogram sabu-sabu
Barang bukti 1 kilogram sabu-sabu yang disita Satresnarkoba Polres Kendari, Sulawesi Tenggara. ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda Sultra/am.
Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari menangkap seorang pemuda diduga menjadi pengedar 1.021 gram narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Rilis Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra, diterima Senin, menyebutkan tersangka inisial I (26) di tangkap Tim Satres Narkoba Polres Kendari di Jalan Haeba 5, Kelurahan Wua-wua, Kecamatan Kadia, pada Minggu (31/1) pukul 21.00 Wita.

"Barang bukti yang disita dari tersangka 32 saset yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.021 gram," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman.

Baca juga: Polres Banjarbaru sita ratusan gram sabu-sabu pengedar asal Kalteng
Baca juga: Seorang napi di Lapas Meulaboh Aceh tertangkap konsumsi sabu
Baca juga: Ditresnarkoba Polda Sultra bekuk pengedar sabu-sabu di Konawe


Ia menjelaskan, kronologi penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kota Kendari.

"Pada hari Minggu 31 Januari 2021, sekitar pukul 21.00 Wita, bertempat di Jalan haeba 5 Tim berhasil menangkap tersangka. Kemudian dilakukan penggeledahan di TKP (tempat kejadian perkara) yang disaksikan masyarakat," tutur Eka.

Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, polisi menemukan satu paket besar yang di duga narkotika jenis sabu-sabu. Polisi juga menyita barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika di TKP.

"Kemudian tim melakukan pengembangan bertempat di rumahnya di Jalan Rambutan Kelurahan Wowawanggu Kecamatan Kadia dan menemukan lagi barang bukti berupa 31 paket sabu yang diduga narkotika," jelasnya.

Kata Eka, modus tersangka dalam mengedarkan sabu-sabu dengan cara transaksi langsung kepada konsumennya serta dengan cara sistem tempel.

Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Kendari untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021