• Beranda
  • Berita
  • Polda Sumbar proses hukum personel yang diduga tembak mati DPO Solsel

Polda Sumbar proses hukum personel yang diduga tembak mati DPO Solsel

1 Februari 2021 11:02 WIB
Polda Sumbar proses hukum personel yang diduga tembak mati DPO Solsel
Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Satake Bayu. ANTARA/HO-Humas Polda Sumbar/am.

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menyatakan memproses secara hukum pidana personel yang menembak D, warga yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), hingga meninggal dunia di Kabupaten Solok Selatan (Solsel). 

"Kami telah merampungkan gelar perkara terhadap kasus penembakan di Kabupaten Solok Selatan," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu di Padang, Senin

Ia mengatakan total ada enam personel yang telah diperiksa dan satu diantaranya dari hasil gelar perkara diajukan untuk proses pidana.

"Semua anggota yang melakukan penangkapan di Solok Selatan sudah diperiksa," kata dia.

Baca juga: Keluarga membantah DPO yang ditembak di Solsel lukai polisi
Baca juga: Polres Jakpus ciduk DPO jambret pesepeda yang buron tiga bulan
Baca juga: KPK pastikan status DPO terhadap Sjamsul Nursalim masih berlaku


Ia mengatakan gelar perkara sendiri dilakukan Minggu malam dan pelaku yang melakukan penembakan akan diproses pidana

Menurut dia personel yang diajukan untuk proses pidana tersebut berinisial KS anggota Kepolisian Resor (Polres) Solok Selatan berpangkat brigadir dan dinas sebagai personel di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Selatan.

Ia mengatakan dengan diajukannya satu personel untuk diproses pidana bukan berarti terjadi kesalahan prosedur, nanti persidangan yang akan memutuskan

"Jadi sementara ini yang bersangkutan diajukan untuk proses pidana sesuai adanya laporan dari istri tersangka tentang kejadian kemarin. Kami proses," katanya.

Ia mengatakan selama proses menuju persidangan Brigadir KS dibebastugaskan dan kelima personel lainnya termasuk Kanit reskrim, masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan penembakan tersebut.

"Kelima personel lainnya ini sebagai saksi dalam kasus pidana dan untuk sidang kode etik untuk satu personel yang melakukan penembakan ini, setelah putusan. Kalau bersalah, dilakukan proses kode etik," kata dia.

Sebelumnya puluhan orang mendatangi serta melempari kantor Kepolisian Sektor Sungai Pagu, Solok Selatan, pada Rabu sekitar pukul 15.00 WIB.

Pemicu aksi itu diduga karena DPO berinisial D meninggal dunia diduga setelah ditembak oleh petugas kepolisian yang akan menangkap pelaku tersebut.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021