"Virus nipah yang menyerang peternakan babi di Malaysia harus menjadi kewaspadaan kita semua, karena penyakit ini bersifat zoonosis yang artinya dapat menular dari hewan ke manusia," kata Kepala Balai Karantina Pertanian Tanjungpinang Raden Nurcahyo Nugroho di Tanjungpinang, Senin.
Upaya pengawasan dilakukan melalui kegiatan rutin operasi patuh karantina, salah satunya di Pelabuhan ASDP di Tanjunguban Bintan.
Baca juga: Virus Nipah, ancaman baru setelah pandemi COVID-19
Raden menyebut pelaksanaan operasi patuh merupakan implementasi dari Pasal 82 UU No. 21 Tahun 2019.
Dengan dilaksanakannya operasi patuh ini, kata dia, maka akan diketahui tingkat kepatuhan dan kepedulian masyarakat akan pentingnya kesehatan, keamanan komoditas pertanian yang dilalulintaskan.
"Apabila ditemukan pelanggaran maka dikedepankan mengedukasi masyarakat untuk patuh dan lapor karantina," ujarnya.
Baca juga: Kemenkes: Waspadai potensi penyebaran virus nipah ke Indonesia
Lanjut Raden, operasi patuh karantina merupakan eksistensi Pejabat Karantina Pertanian ke masyarakat di semua tempat pemasukan dan pengeluaran, baik itu di pelabuhan maupun bandara.
Operasi patuh juga bertujuan untuk meningkatkan sinergitas dengan instansi terkait di pelabuhan, sehingga hasil operasi patuh akan menjadi bahan evaluasi dan penentu kebijakan pimpinan.
Baca juga: Sembilan orang meninggal akibat wabah virus Nipah di India selatan
"Pemeriksaan dilakukan terhadap seluruh alat angkut yang datang maupun yang akan berangkat, media pembawa dan penumpang serta barang tentengan dari dan ke Pulau Bintan (Tanjungpinang-Bintan)," imbuhnya.
Lebih lanjut, Raden menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan di Pelabuhan ASDP Tanjunguban, pihaknya menjaring tiga mobil pribadi yang membawa bibit tanaman (buah, hias, obat) tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal, dan satu mobil pribadi yang lain juga membawa sayuran, buah-buahan dan sosis.
"Terhadap pelaku pelanggaran dilakukan edukasi oleh Pejabat Karantina Pertanian Tanjungpinang," demikian Raden.
Pewarta: Ogen
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2021