• Beranda
  • Berita
  • KPU nilai permohonan Denny Indrayana-Difriadi tak jelas

KPU nilai permohonan Denny Indrayana-Difriadi tak jelas

1 Februari 2021 14:54 WIB
KPU nilai permohonan Denny Indrayana-Difriadi tak jelas
Dokumentasi - Pasangan calon (Paslon) Gubernur - Wakil Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor - H Muhidin nomor urut (1) dan H Denny Indrayana - H Difriadi Derajat (2). (ANTARA/Syamsuddin Hasan)

Pemohon pun menang di 8 kabupaten dari 13 kabupaten yang ada di Provinsi Kalimantan Selatan

Permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan yang diajukan pasangan nomor urut 2 Denny Indrayana dan Difriadi disebut tidak jelas di antaranya karena tidak mengelaborasi kesalahan hasil penghitungan suara.

"Dalam permohonannya mulai halaman 9 sampai 123, pemohon mempersoalkan beberapa pelanggaran dan kecurangan dalam pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan 2020, tetapi dalam permohonan pemohon sama sekali tidak memuat penjelasan mengenai kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan termohon," ujar kuasa hukum KPU Kalimantan Selatan Ali Nurdin dalam sidang sengketa pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin.

Denny-Difriadi, kata dia, juga tidak memuat hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon sehingga pemohon sesungguhnya tidak mempersoalkan hasil rekapitulasi suara.

Kemudian KPU Kalimantan Selatan menilai permohonan itu tidak jelas karena Denny-Difriadi mengajukan variasi permintaan hingga empat alternatif yang dimintakan kepada Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Denny Indrayana berkeras sampaikan permohonan secara langsung ke MK

Baca juga: MK ungkap alasan sidang sengketa pilkada tak sepenuhnya daring


Dalam alternatif permohonan itu, termohon menilai terdapat inkonsistensi, yakni meminta Mahkamah Konstitusi menihilkan perolehan suara di Kecamatan Binuang dan Hatungun, Kabupaten Tapin, tetapi dalam alternatif lain meminta dilakukan pemungutan suara ulang di antaranya seluruh TPS di Binuang.

Berkaitan dengan dalil pemohon yang menuduh pasangan calon petahana menyalahgunakan bantuan sosial COVID-19 dan program tandon air, KPU Kalimantan Selatan mengaku tidak pernah menerima rekomendasi atas pelanggaran yang didalilkan pemohon.

"Pemohon pun menang di 8 kabupaten dari 13 kabupaten yang ada di Provinsi Kalimantan Selatan," ujar Ali Nurdin.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan menetapkan perolehan suara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 Sahbirin Noor dan Muhidin sebanyak 851.822 suara atau 50,24 persen. Sementara total perolehan suara pasangan Denny-Difri 843.695 suara atau 49,76 persen.

Baca juga: KPU Kalsel siap hadapi gugatan Denny Indrayana di MK

Baca juga: Denny Indrayana bawa 117 bukti kecurangan Pilkada Kalsel ke MK

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021