Wakil Indonesia untuk Komisi HAM Antarpemerintah ASEAN (AICHR) Yuyun Wahyuningrum meminta militer Myanmar, yang melakukan kudeta terhadap pemerintah sipil, untuk mematuhi norma-norma demokrasi.
Dalam pernyataan tertulisnya, Senin, Yuyun juga mengimbau militer negara itu menerapkan dialog yang damai dalam mencari solusi dari setiap perbedaan pendapat, termasuk dalam menyelesaikan perselisihan hasil pemilu Myanmar yang telah dilaksanakan pada November 2020.
“Sebagai anggota ASEAN, Myanmar berkewajiban untuk mematuhi prinsip-prinsip di Piagam ASEAN yang salah satunya menyatakan bahwa setiap negara anggota harus mematuhi aturan hukum, pemerintahan yang baik, prinsip demokrasi dan pemerintahan konstitusional,” ujar Yuyun.
Lebih lanjut, Yuyun mengecam kudeta militer pada pembukaan hari pertama parlemen baru di Myanmar. Kudeta ditandai dengan penangkapan dan penahanan sejumlah tokoh yaitu Penasihat Negara Aung San Suu Kyi, Presiden U Win Myint, serta para pemimpin politik dan aktivis HAM pada Senin dini hari.
Tindakan tersebut dilanjutkan dengan pengambilalihan kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif oleh militer dan mendeklarasikan negara dalam keadaan darurat untuk satu tahun.
“Kudeta ini tidak hanya melanggar prinsip-prinsip ASEAN berkenaan dengan penegakan pemerintahan yang konstitusional, tetapi juga telah merusak proses demokratisasi yang telah susah payah diusahakan sejak 2011 di Myanmar,” tutur Yuyun.
Sebagai Wakil Indonesia untuk AICHR, Yuyun mendesak agar semua pihak terkait dapat memprioritaskan kepentingan rakyat Myanmar akan adanya rasa aman, terutama dalam situasi pandemi seperti sekarang.
Ia juga menyerukan agar pihak-pihak terkait dapat menahan diri dari kemungkinan melakukan kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia dan kebebasan fundamental.
Baca juga: Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi ditangkap
Baca juga: ASEAN desak Piagam ASEAN ditegakkan dalam situasi politik Myanmar
Baca juga: PBB kecam aksi kudeta militer di Myanmar
Suu Kyi Myanmar ditahan dalam penggerebekan dini hari
Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2021