"Operasi Yustisi ini digelar personel Kodim 1003/ Kandangan bersama aparat gabungan dari Polres Hulu Sungai Selatan dan Satpol PP HSS," ucap Pengarah Operasi, AKP Rihold Sihotang, di Kandangan, Senin.
Mereka mengimbau kepada masyarakat patuh pada peraturan pemerintah yaitu pada pukul 22.00 WITA, harus menghentikan seluruh kegiatan, termasuk menutup kafe ataupun warungnya.
Baca juga: Wali Kota Bogor dan Forkopimda patroli pantau penerapan PPKM
Kepatuhan masyarakat secara massal untuk melaksanakan protokol kesehatan menjadi satu penentu penting upaya pencegahan sekaligus penanggulangan wabah Covid-19.
Secara nasional, kenaikan jumlah pengidap Covid-19 semakin meninggi jumlahnya sehingga kapasitas rawat inap rumah sakit di Tanah Air semakin mencapai puncaknya. Jika ini dibiarkan maka dikhawatirkan rumah sakit bisa kolaps sehingga korban jiwa semakin banyak berjatuhan.
Berdasarkan data Gugus Tugas Covid-19 HSS, pengidap Covid-19 di Kabupaten HSS sudah mencapai 829 orang, 30 orang di antaranya dalam perawatan, 754 orang sembuh, 45 meninggal dan lima orang diduga mengidap.
Baca juga: Satgas COVID-19 patroli malam di Bandarlampung
"Penertiban pemakaian masker malam hari menyasar tempat-tempat berkumpulnya masyarakat, di antaranya kafe dan warung serta mengimbau agar menutup pada jam malam yang telah ditentukan," katanya.
Ia menyatakan, hal itu menjadi ketentuan di Kabupaten HSS dan setiap hari jajaran Kodim 1003/Kandangan bersama dengan Polres HSS serta Satpol PP HSS mensosialisasikan Perbup Nomor 44/2020.
Secara rutin sebelum melaksanakan kegiatan patroli, terlebih dahulu dilakukan apel di halaman Mapolres HSS, untuk melaksanakan pengecekan personel dan penyampaian hal-hal terkait kegiatan itu.
Baca juga: Kapolres dan Dandim Jaksel patroli bersama disiplin protokol kesehatan
Pewarta: Gunawan Wibisono/Fathurrahman
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021