Hutama merupakan terdakwa penyuap Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna dalam perkara suap perizinan di Kota Cimahi, Jawa Barat Tahun Anggaran 2018-2020.
"Hari ini, JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK Budi Nugraha dan Titto Jaelani melimpahkan berkas perkara terdakwa Hutama Yonathan ke Pengadilan Tipikor Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Baca juga: KPK telusuri aliran uang dari swasta untuk Wali Kota Cimahi nonaktif
Penahanan terhadap Hutama, kata dia, selanjutnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Bandung.
"Hari ini juga dilakukan penitipan tempat penahanan terdakwa di Rutan Polrestabes Bandung," ucap Ali.
Selanjutnya, Tim JPU KPK menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan.
Adapun Hutama didakwa dengan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 13 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hutama dan Ajay sebagai tersangka pada 28 November 2020.
Ajay diduga telah menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar terkait perizinan RSU Kasih Bunda Tahun Anggaran 2018-2020.
Adapun pemberian kepada Ajay telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp1,661 miliar. Pemberian telah dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.
Baca juga: KPK panggil 10 saksi kasus suap perizinan di Kota Cimahi
Baca juga: Tersangka penyuap Wali Kota Cimahi nonaktif segera disidang
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021