Bupati Bogor, Ade Yasin menginginkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat serius menangani pandemi COVID-19 setelah merombak susunan pejabat eselon IV hingga eselon II.Kasus penularan COVID-19 di wilayah Kabupaten Bogor tidak kunjung surut
"Seluruh ASN harus menjadi garda terdepan. Jika TNI dan Polri memiliki pasukan elit, maka pemerintah daerah memiliki pasukan elit yaitu para ASN untuk memerangi dan mengendalikan COVID-19 dan menyelesaikan dampaknya," katanya usai melantik 494 pejabat secara virtual di Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Bogor di Cibinong, Senin (1/2) 2021.
Menurut Ade Yasin yang juga merupakan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu kasus penularan COVID-19 di wilayah Kabupaten Bogor tidak kunjung surut.
Hingga kini tercatat ada 7.959 kasus positif COVID-19 dengan rincian 81 kasus meninggal dunia, 7.275 kasus sembuh, dan 597 kasus berstatus positif aktif.
"Kita bersama-sama memiliki kewajiban untuk menyelamatkan seluruh masyarakat yang terancam COVID-19, menangani masyarakat Bogor yang sehat dan terkonfirmasi positif, masyarakat bergejala dan terkonfirmasi positif serta menangani warga yang meninggal dunia dikarenakan COVID-19," katanya.
Ia menegaskan pandemi COVID-19 berpengaruh pada kondisi ekonomi makro Kabupaten Bogor yang memburuk. Pertama, laju pertumbuhan ekonomi Kabupaten Bogor tahun 2020 mengalami minus 1,19 persen dari target 5,99 persen.
Kedua, meningkatnya angka kemiskinan yaitu sebesar 7,69 persen dari target 6,78 persen. Ketiga, meningkatnya angka pengangguran yaitu 14,29 persen dari target 9,2 persen.
"Untuk itu, mulai sekarang jangan lagi sekadar melakukan pekerjaan yang biasa-biasa, tapi biasakan bekerja secara luar biasa tentunya dengan memerhatikan keamanan dan kesehatan bekerja selama pandemi. Birokrasi harus lincah beradaptasi dengan sistem kerja dalam tatanan normal baru," katanya.
Pelantikan massal itu dilakukan menyusul perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di beberapa dinas sesuai Permendagri Nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodifikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan keuangan daerah, demikian Ade Yasin.
Baca juga: Seluruh wilayah di Kabupaten Bogor berstatus zona merah COVID-19
Baca juga: Dinkes: Sudah 650 tenaga kesehatan Kabupaten Bogor positif COVID-19
Baca juga: Bupati Bogor berduka nakes wafat terpapar COVID-19 bertambah
Baca juga: Capai 91,3 persen, ruang isolasi COVID-19 Kabupaten Bogor berlebih
Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021