• Beranda
  • Berita
  • Apnatel harap kewajiban OTT asing gandeng lokal serap tenaga kerja

Apnatel harap kewajiban OTT asing gandeng lokal serap tenaga kerja

2 Februari 2021 14:01 WIB
Apnatel harap kewajiban OTT asing gandeng lokal serap tenaga kerja
Ilustrasi film dalam layanan streaming Catchplay+. ANTARA/HO.

diharapkan dapat kembali meningkatkan investasi dan penetrasi jaringan telekomunikasi di Indonesia

Asosiasi Perusahaan Nasional Telekomunikasi (Apnatel) berharap rencana pemerintah mewajibkan perusahaan layanan streaming konten digital atau over-the-top (OTT) global yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia bekerjasama dengan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi lokal, dapat meningkatkan serapan tenaga kerja di sektor tersebut.
​​​​​
"Dengan diwajibkannya over-the-top (OTT) global bekerjasama dengan penyedia jaringan telekomunikasi, diharapkan dapat kembali meningkatkan investasi dan penetrasi jaringan telekomunikasi di Indonesia. Dengan meningkatnya pembangunan jaringan telekomunikasi, otomatis akan mendongkrak jumlah pekerja di kontraktor telekomunikasi yang selama ini terkenal padat karya," kata Ketua Umum Apnatel Triana Mulyatsa melalui keterangan di Jakarta, Selasa.
​​​​
OTT adalah layanan dengan konten berupa data, informasi atau multimedia yang berjalan melalui jaringan internet.

Triana menuturkan selama ini tidak ada aturan yang mengatur mengenai keberadaan perusahaan OTT global di Indonesia. Aturan yang mengatur mengenai OTT global hanya pada kewajiban membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan barang dan jasa.

Dengan adanya UU Cipta Kerja dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (Postelsiar), yang mengharuskan OTT global untuk bekerjasama dengan penyelenggara jaringan atau jasa telekomunikasi di Tanah Air, dinilai merupakan langkah yang bagus dan dinantikan oleh seluruh anggota Apnatel.

"Kami sebagai asosiasi telekomunikasi tertua di Indonesia sangat mendukung langkah pemerintah dalam mengatur penyelenggaraan OTT khususnya OTT global yang menyediakan layanan sama seperti operator telekomunikasi (voice dan messanger), yang tentunya hal ini berdampak pada penurunan pendapatan operator telekomunikasi," ujar Triana.

Akibat pendapatan operator telekomunikasi tergerus OTT, lanjut Triana, mengakibatkan rendahnya investasi dalam pembangunan infrastruktur telekomunikasi di Indonesia.

Hal tersebut kemudian berdampak pada rendahnya penyerapan tenaga kerja di sektor telekomunikasi yang selama ini didukung oleh keberadaan vendor dan kontraktor operator telekomunikasi di Indonesia secara signifikan.

"Jadi jika mereka telah bekerjasama dengan operator telekomunikasi dalam negeri, kami berharap sebagian pendapatan OTT global tersebut bisa digunakan untuk percepatan penyediaan jaringan telekomunikasi. Hal tersebut dapat mempercepat realisasi program pemerintah untuk mewujudkan ekonomi digital yang dicita-citakan Presiden Jokowi," kata Triana.

Baca juga: Apjatel yakini rencana pengaturan OTT global tingkatkan investasi
Baca juga: APJII sambut baik rencana pemerintah atur OTT global di Indonesia
Baca juga: Cactchplay+ sambut Tahun Baru 2021 dengan "nobar" gratis 24 Jam

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021