Malaysia lanjutkan PKP hingga 18 Februari

2 Februari 2021 16:48 WIB
Malaysia lanjutkan PKP hingga 18 Februari
Pengendara sepeda motor di Putrajaya mengenaikan masker. ANTARA Foto/Faizal

Selain itu, penularan sporadis dalam komunitas juga tinggi yang melibatkan warga negara dan bukan warga negara,

Pemerintah Malaysia mengumumkan akan melanjutkan Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) yang semestinya berakhir pada 4 Februari dilanjutkan hingga 18 Februari 2021 untuk membendung penularan COVID-19.

Menteri Pertahanan Malaysia  Ismail Sabri Yakoob mengemukakan hal itu di Putrajaya, Selasa, dalam siaran pers harian perkembangan PKP dan PKP Bersyarat (PKPB) di negara tersebut.

"Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM) juga membentangkan penilaian resiko PKP 2.0 yang sedang dilaksanakan di semua negeri (provinsi) di Semenanjung dan negeri Sabah yang dijadwalkan berakhir pada 4 Februari 2021," katanya.

Baca juga: Malaysia terima paket pertama vaksin COVID-19 Pfizer pada 26 Februari
Baca juga: Vaksin mulai didistribusikan ke perbatasan Malaysia di Nunukan


KKM membenarkan kasus harian di semua negeri-negeri masih menunjukkan tren peningkatan dengan kadar penularan dalam klaster adalah antara 20 persen hingga 40 persen.

"Selain itu, penularan sporadis dalam komunitas juga tinggi yang melibatkan warga negara dan bukan warga negara," katanya.

Sehubungan dengan itu, ujar dia, atas penilaian risiko dan nasihat KKM sidang setuju untuk melanjutkan PKP 2.0 di seluruh negara bermula 5 sehingga 18 Februari 2021 kecuali Negeri Sarawak yang kekal di bawah PKPB melainkan kawasan yang dinyatakan PKPD (PKP diperketat).

Namun PKP 2.0 adalah berbeda dengan PKP pertama kali yang pernah dilaksanakan tahun lalu di mana pada PKP pertama dilaksanakan total lockdown.

"PKP 2.0 ini sektor perniagaan dan ekonomi telah dibenarkan beroperasi dengan SOP yang sangat ketat. Perincian sektor-sektor mana yang dibenarkan atau tidak dibenarkan beroperasi boleh dirujuk di laman Majelis Keselamatan Negara (MKN)," katanya.

Pergerakan melintas daerah dan negeri serta aktivitas sosial masih tidak dibenarkan, manakala SOP lain tetap seperti sebelum ini.

"Setiap keputusan yang dibuat adalah berdasarkan data-data dari KKM. Sebagai contoh, larangan melintasi negeri dilaksanakan karena terdapat 31 klaster lintas negeri," katanya.

Baca juga: PLKS pekerja asing yang tak tes COVID terancam tidak diperbarui
Baca juga: Tenaga kesehatan di Badau, perbatasan RI-Malaysia jalani vaksinasi

 

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2021