"Satgas (satuan tugas) ini melibatkan semua pihak, termasuk dibantu TNI-POLRI," kata Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina di Banjarmasin, Selasa.
Menurut dia, satuan tugas itu antara lain akan melakukan normalisasi sungai dan menertibkan penggunaan lahan di daerah aliran sungai untuk meminimalkan risiko banjir.
"Jadi kalau ada bangunan yang menutupi sungai Satgas akan menindaknya, melalui cara pemberitahuan agar pemiliknya membongkar sendiri hingga dibongkar paksa petugas," katanya.
"Bahkan jika bangunan itu punya surat menyurat resmi atau punya sertifikat dari BPN, bisa dicabut, karena jelas melanggar aturan," ia menambahkan.
Selain itu, satuan tugas akan melakukan pengecekan untuk memastikan saluran drainase berfungsi baik.
Wali Kota mengatakan bahwa banjir besar yang melanda Kota Banjarmasin pertengahan bulan lalu antara lain terjadi karena aliran sungai dan saluran drainase terhambat.
Setelah banjir melanda wilayahnya, Pemerintah Kota Banjarmasin membongkar bangunan yang ada di kawasan Sungai Veteran, termasuk beberapa toko di Pasar Kuripan, dan bangunan yang mengganggu sistem drainase di Jalan A Yani.
Baca juga:
Peneliti: Normalisasi sungai butuh relokasi yang tidak merugikan
Basuki: Normalisasi atau naturalisasi tetap butuh pelebaran sungai
Pewarta: Sukarli
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2021