• Beranda
  • Berita
  • Puluhan warga Tulungagung ajukan izin hajatan setelah pelonggaran PPKM

Puluhan warga Tulungagung ajukan izin hajatan setelah pelonggaran PPKM

3 Februari 2021 10:00 WIB
Puluhan warga Tulungagung ajukan izin hajatan setelah pelonggaran PPKM
Petugas melayani warga yang mengajukan permohonan izin untuk mengadakan hajatan di Posko Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Selasa (2/2/2021). (HO Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Tulungagung)
Puluhan warga di Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, mengajukan permohonan izin untuk untuk mengadakan hajatan setelah pemerintah daerah melonggarkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk menekan penularan COVID-19.

Menurut data Posko Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Tulungagung di kompleks Pendopo Tulungagung, sepanjang 29 Januari hingga 1 Februari 2021 ada 75 permohonan izin mengadakan hajatan yang diajukan.

"Itu terhitung mulai dikeluarkannya surat edaran Bupati Tulungagung terkait PPKM Nomor 360/177/602/2021, di mana salah satu poin yang diperbarui adalah pemberian izin (terbatas) hajatan yang sebelumnya dilarang," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Tulungagung Galih Nusantoro, Rabu.

Selain itu, menurut dia, sudah ada warga yang antre mengajukan permohonan izin untuk menyelenggarakan acara pernikahan pada bulan Februari hingga Maret 2021.

Permohonan izin mengadakan acara akan dikabulkan kalau memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk mendapat persetujuan dari lingkungan dan diketahui oleh perangkat desa dan kecamatan, mendapat persetujuan dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19, dan penyelenggara berkomitmen mematuhi protokol kesehatan.

"Ketika di wilayahnya ada kasus aktif dan dalam proses tracing (pelacakan), pasti tidak diizinkan," kata Galih.

Guna meminimalkan kontak antar orang, ia mengatakan, hajatan bisa digelar lantatur dengan tamu hanya melintas untuk menyampaikan ucapan selamat atau dilakukan dengan pengaturan jarak antar tamu antara satu hingga 1,5 meter.

Galih menambahkan, acara jamuan makan secara prasmanan tidak diperbolehkan dan penyelenggara hajatan hanya boleh menyediakan tempat duduk dalam jumlah terbatas untuk keluarga dan tamu.

Warga yang mengajukan permohonan izin untuk mengadakan hajatan juga harus melampirkan kartu identitas, denah lokasi hajatan, dan penanggung jawab acara.

"Satu penyelenggara hajatan harus ada yang bertanggung jawab," kata Galih.

Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tingkat desa hingga kabupaten akan mengawasi seluruh rangkaian acara hajatan guna memastikan aturan penyelenggaraan hajatan semasa pandemi dan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona dijalankan.

Baca juga:
Satgas COVID-19 Tulungagung imbau warga waspadai klaster hajatan
Satgas COVID-19 Tulungagung bubarkan acara hajatan tak berizin

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2021