• Beranda
  • Berita
  • Presiden Jokowi akan keluarkan Inpres "tracing" COVID-19

Presiden Jokowi akan keluarkan Inpres "tracing" COVID-19

3 Februari 2021 12:56 WIB
Presiden Jokowi akan keluarkan Inpres "tracing" COVID-19
Petugas medis melakukan tes cepat (rapid test) antigen kepada pengunjung tempat wisata dari luar Lampung di Pos Penjagaan Lalu lintas di Kelurahan Sukamaju, Bandar Lampung, Lampung (27/12/2020). Rapid Test antigen gratis yang diselenggarakan Satuan Lalu lintas Polresta Bandar Lampung sebagai upaya untuk menekan angka penyebaran COVID-19 di Lampung. ANTARA FOTO/Ardiansyah/rwa.
Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk memperluas "tracing" COVID-19 secara digital.

"Terkait 'tracing' secara digital yakni program 'Peduli Lindungi', Presiden akan mempersiapkan Instruksi Presiden sehingga program 'Peduli Lindungi' ini bisa digunakan sehingga efektif mengontrol mereka yang terpapar," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Presiden Jakarta, Rabu.

Airlangga yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional tersebut menyampaikan pernyataan seusai menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Jokowi terkait dengan penanganan COVID-19.

Baca juga: Presiden tegaskan tak ada rumus yang sama untuk tangani COVID-19

"Inpres itu dikeluarkan agar bisa 'men-trace' mereka yang berpotensi dengan penularan dan dari Kementerian Kesehatan akan menambah petugas yang akan melakukan 'tracing' di lapangan yang akan melibatkan Babinsa dan Babinkamtibmas," tambah Airlangga.

Menurut Airlangga, Presiden Jokowi kembali mengingatkan kunci penanganan pandemi COVID-19 berada di hulu yakni 3M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

"Dan untuk masker itu Pak Presiden meminta ada standarisasinya sehingga masker yang dipakai masyarakat itu memenuhi standar kesehatan dan efektif digunakan dan juga mendorong 'tracing', 'tracking', dan testing," ungkap Airlangga.

Airlangga menyebut arahan Presiden Jokowi melakukan pendekatan berbasis mikro yaitu di tingkat lokal mulai dari tingkat desa, kampung, RT dan RW dan melibatkan dari satuan tugas dari pusat sampai yang terkecil.

Baca juga: Presiden minta pendekatan PPKM berbasis mikro

"Pemerintah tentu akan memperhatikan kebutuhan masyarakat lewat operasi yang bersifat mikro dan lingkup ini akan dievaluasi secara dinamis, dan pemerintah akan mengkonsentrasikan pada 98 daerah yang saat sekarang melaksanakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat," jelas Airlangga.

Berdasarkan data Kemenkes dari hasil Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sepanjang 11-25 Januari 2021 terlihat beberapa provinsi mengalami perbaikan yaitu DKI Jakarta, Jawa Tengah, Yogyakarta.

"Mobilitas penduduk mengalami penurunan dari berbagai sektor. Tentunya yang mobilitasnya masih tinggi itu di tempat kerja maupun area permukiman sehingga area permukiman ini menjadi perhatian," ungkap Airlangga.

Per 2 Februari 2021, kasus COVID-19 di Indonesia mengalami penambahan sejumlah 10.379 orang sehingga total kasus mencapai 1.099.687 orang. Pasien yang dinyatakan sembuh bertambah 12.848 orang menjadi 896.530 orang dan pasien meninggal dunia bertambah 304 orang sehingga totalnya 30.227 orang telah meninggal.

Baca juga: Hadapi pandemi, Presiden ingatkan pentingnya miliki "sense of crisis"
Baca juga: Presiden Jokowi sebut implementasi PPKM tak tegas dan tak konsisten

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021