Itu akan menjadi masalah tersendiri karena bisa menjadi beban utang atau bunga tapi tidak efektif terhadap ekonomi
Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani mengingatkan pemerintah agar Lembaga Pengelola Investasi (LPI) membiayai proyek yang memiliki dampak ekonomi berlipat ganda atau multiplier effect sehingga ke depan tidak menjadi beban negara.
“Sejauh mana proyek yang ditangani punya multiplier effect terhadap ekonomi. Itu akan menjadi masalah tersendiri karena bisa menjadi beban utang atau bunga tapi tidak efektif terhadap ekonomi,” kata Aviliani dalam diskusi daring di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, pembangunan salah satunya harus mempertimbangkan sisi adanya permintaan yang terjadi karena dampak berlipat ganda sehingga perputaran ekonomi bisa bergerak lebih cepat.
Dengan begitu, lanjut dia, dampak ekonomi kepada masyarakat dan imbal hasil yang diterima negara juga berjalan sehingga pemerintah tidak perlu melakukan penyertaan modal negara (PMN) terus menerus.
Untuk itu, imbuhnya, tata kelola dalam LPI harus dilakukan secara terukur, kemudian membiayai proyek yang memberikan dampak ekonomi, dan berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk menentukan proyek-proyek yang bisa mendulang untung.
Aviliani juga mengharapkan dengan adanya sumber dana yang besar, LPI juga menggerakkan sektor swasta di dalam negeri.
Tak hanya itu, ia juga mendorong dibentuknya semacam komite yang bisa menentukan layak tidaknya proyek yang didanai dari LPI.
Di sisi lain, lanjut dia, keberadaan LPI diharapkan mampu mendatangkan dana besar tidak hanya dari investor tapi juga negara lain, praktik yang sudah diterapkan di beberapa negara di antaranya Malaysia, Singapura dan Rusia.
Dengan begitu, keterbatasan anggaran APBN untuk membiayai proyek infrastruktur bisa ditalangi dengan keberadaan LPI.
Keberadaan LPI, kata dia, juga diharapkan mendorong investasi asing langsung (FDI) ke Indonesia di tengah kecenderungan investor saat ini yang lebih memilih instrumen pasar modal sejak krisis ekonomi tahun 2008 dan krisis lain yang berjangka pendek.
LPI dibentuk pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 tahun 2020 tentang LPI dan PP Nomor 74 tahun 2020 tentang Modal Awal LPI.
Pemerintah menyiapkan modal awal sebesar Rp15 triliun secara bertahap rencananya akan ditambah hingga mencapai Rp75 triliun hingga akhir 2021.
Baca juga: LPI dapat miliki aset kekayaan bumi lewat mekanisme kuasa kelola
Baca juga: Presiden Jokowi minta SWF Indonesia segera tancap gas bekerja
Baca juga: Pengusaha nilai dua hal ini jadi penggerak investasi 2021
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021