"Saat ini 20 tahanan itu telah dinyatakan sembuh dan seluruhnya telah dipindahkan ke Rutan KPK untuk kembali menjalani penahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Rabu.
Baca juga: KPK duga penularan COVID-19 di Rutan KPK dari tahanan berobat di luar
Sebelumnya, kata dia, tahanan KPK yang berjumlah 20 orang terdiri dari tiga perempuan dan 17 laki-laki terkonfirmasi positif COVID-19 dan menjalani isolasi mandiri di RSD Wisma Atlet.
Ali mengatakan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan KPK, khususnya di Rutan KPK terus dilakukan.
"Selain penyemprotan disinfektan berkala juga diberlakukan kunjungan 'online' baik penasihat hukum maupun keluarga tahanan. Beberapa persidangan juga dilakukan via 'online' untuk mengurangi risiko penularan COVID-19 tersebut," tuturnya.
Baca juga: KPK bantah batasi pertemuan pengacara dan klien
Sebelumnya, Plt Kepala Rutan KPK Ristanta menduga penularan COVID-19 terhadap para tahanan KPK berasal dari tahanan yang meminta izin berobat keluar Rutan KPK.
"Sayangnya, meski sudah menerapkan protokol kesehatan dan pembatasan kunjungan yang ketat, KPK tidak bisa mencegah penularan virus corona terhadap para tahanan. Sebab, KPK harus tetap memenuhi hak tahanan yang meminta izin berobat keluar rumah tahanan," kata Ristanta dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (26/1).
KPK, kata dia, memastikan akan terus menjalankan protokol kesehatan dengan ketat selama pandemi dan mengharapkan semua pemangku kepentingan yang berhubungan dengan rutan mematuhi protokol kesehatan.
Baca juga: Pengawal tahanan KPK dipecat terbukti terima uang dari Imam Nahrawi
"Semua ini kami lakukan bukan untuk menghambat kepentingan para tahanan dan kerabatnya tetapi demi kesehatan dan keselamatan bersama," kata Ristanta.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2021