Pemerintah melalui Satgas Penanganan COVID-19 membentuk Pos Komando Desa/Kelurahan Tangguh COVID-19 yang akan menerjunkan petugas untuk penanganan virus corona hingga level mikro yaitu RT/RW, desa, kampung, banjar, atau nagari.Posko berfungsi untuk mempermudah proses perubahan perilaku, peningkatan kesehatan masyarakat, kesejahteraan sosial, dan pemulihan ekonomi," jelas Wiku.
"Sebagai bentuk respon dari arahan Pak Presiden, telah dilakukan rapat koordinasi Satgas COVID-19 dengan kepala desa dan lurah seluruh Indonesia beserta pejabat kementerian lembaga terkait mengenai Desa Tangguh COVID-19 dan pembentukan Posko Tangguh COVID-19 di kelurahan, desa, kecamatan.," kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam konferensi pers yang dipantau di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan bahwa langkah ini merupakan upaya penguatan penanganan COVID-19 di level pusat dan daerah yang didesentralisasi di tingkat mikro desa dan kelurahan.
Baca juga: Satgas COVID-19 sebut prinsip PPKM sama dengan PSBB
Wiku menjelaskan Posko Tangguh COVID-19 di level kelurahan dan desa ini terdiri atas unsur TNI-Polri, pemerintah daerah seperti BPBD, dinas sosial, dinas kesehatan, dinas perekonomian, Puskesmas, PKK, serta tokoh masyarakat dan pemuka agama. Urgensi pembentukan Posko Tangguh COVID-19 seiring dengan meningkatknya kasus COVID-19 dan perilaku kepatuhan masyarakat yang belum terbentuk secara optimal.
Secara operasional, fungsi dari tugas prioritas Posko Tangguh COVID-19 mencakup pendorong perubahan perilaku masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan, layanan masyarakat, kendali informasi, serta pelaksanaan 3T yaitu pengetesan, pelacakan kontak erat, serta perawatan atau isolasi mandiri pasien COVID-19.
"Prinsipnya Posko berfungsi untuk mempermudah proses perubahan perilaku, peningkatan kesehatan masyarakat, kesejahteraan sosial, dan pemulihan ekonomi," jelas Wiku.
Baca juga: Satgas COVID-19 : Kasus kematian pekan ini naik 25,3 persen
Posko merupakan sebuah lokasi atau tempat yang dijadikan pusat komando dalam operasi penanganan COVID-19 yang berfungsi untuk mengkoordinasikan, mengendalikan, memantau, mengevaluasi, dan mengeksekusi penangan COVID-19.
Struktur organsiasi Posko Tangguh COVID-19 terdiri atas kepala desa atau lurah sebagai ketua, Ketua Badan Permusywaratan Desa (BPD) sebagai wakil dan beranggotakan perangkat desa dan elemen masyarakat lainnya.
Baca juga: Satgas: PPKM bisa berjalan efektif jika masyarakat patuh
Wiku mengatakan peran tokoh masyarakat dan tokoh agama menjadi sangat strategis untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat untuk menekan kasus COVID-19. Namun Posko Tangguh COVID-19 dibentuk dengan struktur yang sederhana disesuaikan dengan kearifan lokal masing-masing daerah agar bisa meningkatkan penanganan COVID-19 sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah.
Pembentukan posko juga mempertimbankan aspek kriteria lokasi, personel SDM, sistem administrasi laporan, anggaran, sarana dan prasarana yang mendukung.
"Sinergi koordinasi dari seluruh elemen posko ini menjadi kunci pelaksanaan sebagai upaya penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan," kata Wiku.
Baca juga: Pemerintah optimistis terhadap periode vaksinasi yang telah disusun
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2021