Polisi ringkus tiga pelaku tawuran di Tambora

3 Februari 2021 20:30 WIB
Polisi ringkus tiga pelaku tawuran di Tambora
Konferensi pers pengungkapan kasus geng motor menganiaya pemuda Tambora di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (3/2/2021). ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat.
Polsek Tambora Jakartaa Barat meringkus tiga pelaku tawuran antargeng motor yang menewaskan seorang pemuda berinisial RF (20) di Jalan KH Mas Mansyur Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, Kamis (28/1) dini hari.

Adapun pelaku penganiayaan yang ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tambora diantaranya AT (17), DH (17) dan AM (20).

"Dari hasil olah TKP jajaran Reskrim Polsek Tambora dan dibantu Resmob Polres Jakbar pada tanggal 30 Januari, tidak sampai 2x24 jam, kita menangkap satu pelaku AM (20) yang berada di wilayah Indramayu, Jawa Barat," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo di Jakarta, Rabu.

Dari penangkapan satu orang tersebut, polisi mengembangkan kasus tersebut dan menemukan kedua pelaku lainnya. Satu pelaku lagi berinisial Z masih dalam pencarian pihak kepolisian.

"Satu masih DPO, kita cari terus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata dia.

Baca juga: Polsek Tambora ringkus pelaku tawuran
Baca juga: Polisi kantongi identitas pelaku tawuran sebabkan satu remaja 


Ady menjelaskan tawuran antar geng motor yang menewaskan pemuda RF bermuka dari saling ejek dan menantang di media sosial.

Dua geng motor yang berseteru yakni geng Balok yang berada di Tambora dan geng Pesisir 301 yang ada di Penjaringan, Jakarta Utara.

Akibat tantangan tersebut, geng motor dari Pesisir 301 mendatangi geng motor Balok dan bentrok pun pecah. Kedua kelompok saling lempar batu dan serang gunakan senjata tajam.

"Atas kejadian itu, seorang pemuda berinisial RF tewas dengan luka sabetan senjata tajam di bagian kepala, dada belakang, tangan dan kaki," ujar dia.

RF sempat dibawa ke RS Tarakan Jakarta Pusat, namun di sana dia dinyatakan meninggal dunia.

Para pelaku dikenakan dengan Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia ancaman kurungan penjara selama lima tahun.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021