Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna menyebut sudah melakukan verifikasi ke instansi yang mengeluarkan ijazah Calon Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba.La Ode Muhammad Rusman Untung adalah orang yang sama dengan La Ode Muhammad Rusman Emba
Kuasa hukum KPU Muna Nasrullah dalam sidang sengketa hasil pilkada, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, yang disiarkan secara daring, mengatakan SMA Negeri 1 Raha yang mengeluarkan surat tanda tamat belajar (STTB) menjelaskan La Ode Muhammad Rusman Untung yang tertera dalam ijazah adalah orang yang sama dengan La Ode Muhammad Rusman Emba yang tercantum dalam KTP elektronik.
Hal itu pun sesuai saat dilakukan verifikasi ke Universitas Hasanuddin Makassar yang mengeluarkan ijazah strata satu miliknya.
Penggunaan nama La Ode Muhammad Rusman Emba pun disebut telah dilakukan sejak calon bupati itu duduk sebagai anggota DPRD Muna periode 2009-2014. Dalam Pemilihan Kepala Daerah Muna 2015, persoalan pergantian nama itu juga disengketakan ke Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, KPU Muna menilai permohonan yang diajukan pasangan calon nomor urut 2 La Ode M Rajiun Tumada dan La Pili tidak jelas, karena tidak mempersoalkan penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Muna.
Pemohon disebut tidak keberatan dengan penetapan hasil penghitungan suara sebanyak 55.980 suara, sedangkan pasangan calon nomor urut 1 La Ode Muhammad Rusman Emba dan Bachrun memperoleh 64.122 suara.
"Terkait hasil perolehan suara tersebut, Pemohon tidak mengajukan keberatan sama sekali dan mengakui selisih suara yang terpaut 8.142 suara," kata Nasrullah.
Sebelumnya, La Ode M Rajiun Tumada dan La Pili mendalilkan Pilkada Kabupaten Muna Tahun 2020 cacat hukum karena pergantian nama La Ode Muhammad Rusman Emba, yakni dalam dokumen STTB SMA dari SMA Negeri 1 Raha adalah La Ode Muhammad Rusman Untung, tetapi dalam dokumen lainnya, seperti KTP, tertulis La Ode Muhammad Rusman Emba.
Menurut Pemohon, perubahan resmi nama tersebut baru diketahui setelah adanya putusan Pengadilan Negeri Raha Nomor 20/Pdt.P/2020/PNRah yang ditetapkan pada tanggal 24 September 2020 atau satu hari setelah SK KPU Muna tentang penetapan pasangan calon nomor urut 1 ditetapkan.
Atas dalil itu, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menetapkan pasangan calon nomor urut 2 La Ode M Rajiun Tumada dan La Pili sebagai Bupati dan Wakil Bupati Muna terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna Tahun 2020.
Baca juga: Sengketa pilkada, identitas calon bupati Muna dipersoalkan di MK
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021