Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Longki Djanggola meminta pemerintah kabupaten dan kota yang daerahnya dinyatakan zona merah penularan dan penyebaran COVID-19 mempertimbangkan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau semi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).PPKM dimaksud antara lain membatasi tempat atau kerja perkantoran dengan menerapkan kerja dari rumah sebesar 75 persen dan bekerja dari kantor atau sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat
"PPKM dimaksud antara lain membatasi tempat atau kerja perkantoran dengan menerapkan kerja dari rumah sebesar 75 persen dan bekerja dari kantor atau sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat," katanya dalam kutipan pada Surat Edaran Gubernur Sulteng Nomor: 443/45/Dis.Kes tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Sulteng yang diterima ANTARA di Kota Palu, Rabu (3/2).
"Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (dalam jaringan) atau online," tambahnya.
Kemudian untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
"Juga melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan antara lain, pertama, kegiatan restoran makan atau minum di tempat 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran," katanya.
Kedua, pembatasan jam operasional untuk restoran, kafe, tempat hiburan masyarakat dan pusat perbelanjaan atau mall sampai dengan pukul 20.00 WITA.
Selanjutnya, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
"Mengizinkan tempat ibadah untuk tetap beroperasi dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," katanya.
Berikutnya, kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara dan dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum, demikian Longki Djanggola.
Baca juga: Pemprov Sulteng diminta gratiskan antigen COVID-19 pengungsi gempa
Baca juga: Cetak rekor tertinggi 252 orang, positif COVID-19 Sulteng 5.017 kasus
Baca juga: Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng sembuh dari COVID-19
Pewarta: Muhammad Arshandi
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021