• Beranda
  • Berita
  • Baleg menunggu Pimpinan DPR agendakan paripurna sahkan Prolegnas 2021

Baleg menunggu Pimpinan DPR agendakan paripurna sahkan Prolegnas 2021

4 Februari 2021 14:48 WIB
Baleg menunggu Pimpinan DPR agendakan paripurna sahkan Prolegnas 2021
Arsip-Ketua Komisi II DPR Ahmad Dolly Kurnia (kiri) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa (kanan) saat memberikan penjelasan kepada Badan Legislasi DPR, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (16/11/2020). Komisi II DPR sebagai pengusul memberikan penjelasan atas revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/hp.

Kami menunggu Pimpinan DPR mengagendakan rapat paripurna

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan baleg menunggu keputusan Pimpinan DPR RI mengagendakan rapat paripurna untuk mengesahkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

"Kami menunggu Pimpinan DPR mengagendakan rapat paripurna, karena sudah diambil keputusan dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR," kata Will,y di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan di tingkat baleg, Prolegnas Prioritas 2021 sudah diambil keputusan bersama Pemerintah dan DPD RI, sehingga tinggal diambil keputusan dalam Rapat Paripurna DPR.

Menurut dia, dalam Prolegnas Prioritas 2021 yang sudah disahkan di Baleg tersebut, ada Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang perlu segera diambil keputusan untuk dibahas bersama.

"Prolegnas 2021 belum disahkan di rapat paripurna, di Bamus DPR sudah dibuat agendanya (pengesahan Prolegnas), namun belum dibawa ke paripurna," ujarnya pula.

Willy menjelaskan, saat ini RUU Pemilu yang merupakan usul Komisi II DPR masih dalam proses harmonisasi di Baleg DPR dan telah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan mengundang para pakar.

Namun, politisi Partai NasDem itu menilai RDPU tersebut hanya sebatas menampung gagasan para pakar terkait RUU Pemilu dan belum masuk dalam tahap pembahasan, karena masih menunggu pengesahan di rapat paripurna.

"RUU Pemilu saat ini sedang diharmonisasi di Baleg, namun Prolegnas 2021 belum disahkan di rapat paripurna. Itu ibarat mobil belum bisa jalan kalau belum distarter," katanya pula.
Baca juga: Anggota DPR: revisi UU 7/2017 bagian perbaiki sistem Pemilu
Baca juga: Anggota DPR sebut pasal-pasal dalam RUU Pemilu masih bisa berubah

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021