Hasil investigasi menunjukkan telah terjadi mal operasional oleh PT SMGP di lapangan panas bumi Sorik Marapi dan SMGP sebagai pemegang izin panas bumi bertanggung jawab terhadap kejadian berbahaya dan kecelakaan panas bumi
Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM menyampaikan penjelasan terkait kejadian paparan gas hidrogen sulfida (H2S) di Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, kepada Komisi VII DPR, Rabu (3/1/2021).
DPR ingin mendengarkan penjelasan secara detail penanganan korban dan hasil investigasi sementara yang sudah dikumpulkan Ditjen EBTKE Kementerian ESDM dan PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP), selaku pengembang PLTP tersebut.
"Kami ingin dijelaskan bagaimana pelaksanaan SOP dari sisi keselamatan dan kesehatan kerja (K3), maupun dari kemungkinan terjadinya human error. Hal ini penting sebagai bahan evaluasi kita bersama agar dapat menghindari musibah ini di kemudian hari," kata Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto saat rapat dengar pendapat dengan Ditjen EBTKE di Kompleks Senayan Jakarta.
Dirjen EBTKE Dadan Kusdiana dalam rapat dengan DPR tersebut mengungkapkan rasa keprihatinannya terhadap kejadian ini dan menyampaikan bela sungkawa mendalam kepada korban.
"Saya sudah mengirimkan surat resmi ke Pak Bupati (Mandailing Natal) soal pernyataan bela sungkawa Kementerian ESDM terkait kejadian pada 25 Januari 2021, yang berdampak pada masyarakat Desa Sibanggor Julu," ungkapnya, dikutip dari laman Kementerian ESDM di Jakarta, Kamis.
Kronologi kejadian dugaan paparan gas H2S di Wellpad T PLTP Sorik Marapi Unit II adalah pada Senin (25/1/2021) pukul 11.30 WIB, dilakukan persiapan pembukaan sumur SMP-T02 untuk komisioning PLTP Unit II 15 MW.
Lalu, pukul 12.00 WIB, tim welltest mulai membuka sumur SMP T-02 dan muncul kepulan fluida berwarna gelap dari ujung silencer serta bergerak secara horisontal ke area sawah dan ladang selama tiga menit.
Selanjutnya, muncul uap panas berwarna putih secara vertikal. Sekitar 10 menit kemudian, seorang warga menerobos masuk ke area wellpad dan meminta sumur ditutup karena beberapa warga pingsan di area sawah.
"SMGP segera menghentikan kegiatan well discharge dan melakukan evakuasi warga yang terdampak," ujarnya.
Kejadian tersebut mengakibatkan lima orang meninggal dan 46 orang menjalani perawatan di RS, tiga orang rawat jalan, dan satu orang dalam penanganan medis.
Hasil investigasi
Dadan menambahkan hasil investigasi lapangan, Kementerian ESDM melalui inspektur panas bumi menemukan penyebab kejadian ini adalah adanya perencanaan kegiatan yang tidak matang, pelanggaran terhadap prosedur yang telah ditetapkan, peralatan dan instalasi penunjang yang belum siap/lengkap, lemahnya koordinasi antartim pelaksana kegiatan, pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat tidak memadai, dan kompetensi personel pelaksana kegiatan tidak memadai.
"Hasil investigasi menunjukkan telah terjadi mal operasional oleh PT SMGP di lapangan panas bumi Sorik Marapi dan SMGP sebagai pemegang izin panas bumi bertanggung jawab terhadap kejadian berbahaya dan kecelakaan panas bumi, yang telah terjadi," kata Dadan.
Berdasarkan SNI 8868:2020 tentang Pelaporan dan Investigasi Kejadian Berbahaya dan Kecelakaan Panas Bumi, maka kejadian tersebut dikategorikan sebagai kejadian berbahaya kategori berat dan kecelakaan panas bumi kategori cedera.
Dadan juga menjelaskan telah ada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi dan UU Nomor 1 tahun 1970 terkait keselamatan kerja. Dari sisi kompetensi, sudah ada Standar Nasional Indonesia (SNI) bidang panas bumi, antara lain ahli geologi, ahli geofisika, ahli geokimia, pengawas operasional, operator dan pengawas uji air fluida sumur panas bumi serta operator steam field fasilitas panas bumi.
Dari statistik rekapitulasi kecelakaan panas bumi lima tahun terakhir, secara rata-rata di angka 15 korban dan terakhir pada 2012 ada korban jiwa satu orang.
Catatan lain, paparan gas H2S hanya terjadi satu kali pada 2016 saat pembukaan Sumur Ijen 01 di Lapangan Menko iItjen dengan korban luka ringan dan tidak memerlukan rawat inap.
"Apabila dilihat dari kelompok lokasi dari 2015 sampai sekarang, tingkat frekuensi kecelakaan tertinggi memang di sekitar sumur di wellpad-nya," ujarnya.
Menurut Dadan, Ditjen EBTKE telah melakukan penanganan pascakejadian dengan menerbitkan surat penghentian sementara seluruh kegiatan SMGP di Sorik Marapi melalui surat Direktur Panas Bumi Nomor T150/EK.04/DEP.T/2021 tertanggal 25 Januari 2021.
Juga telah dibentuk tim investigasi dan diberangkatkan ke lokasi kejadian pada 26 Januari 2021 dan saat ini dalam proses penyusunan laporan hasil investigasi.
Lalu, telah dilakukan koordinasi dengan Bupati, Kapolres, dan Tim Polda Sumatera Utara, serta rutin memonitor dan berkoordinasi perkembangan penanganan dan pemulihan korban.
Untuk mencegah kejadian terulang, Kementerian ESDM akan melakukan koordinasi dengan pemda untuk penanganan dan pemulihan dampak kejadian dan melakukan audit penerapan K3 terhadap seluruh kegiatan PT SMGP di Sorik Marapi.
Juga memastikan SMGP melaksanakan seluruh rekomendasi hasil investigasi dan mempercepat penetapan Rancangan Peraturan Menteri ESDM tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Perlindungan Lingkungan Panas Bumi.
Baca juga: Polda Sumut selidiki kasus kebocoran gas di Mandailing Natal
Baca juga: Investasi EBTKE di 2020 capai 1,36 miliar dolar Amerika
Baca juga: Anak usaha PLN gandeng Pertamina kembangkan energi panas bumi
Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021