"Sampai hari ini hanya empat nelayan lagi yang masih ditahan di luar negeri, satu di Myanmar dan tiga lainnya di Andaman India," kata Wakil Sekjen Panglima Laot Aceh Miftach Cut Adek, di Banda Aceh, Kamis.
Miftach mengatakan satu nelayan Aceh yang masih berada di Myanmar yakni Jamaluddin, ia merupakan nakhoda KM Bintang Jasa, ditahan sejak 6 November 2018, dan sudah divonis bersalah, dihukum tujuh tahun penjara.
Sedangkan tiga nelayan yang ditahan di Andaman yakni Dendy selaku nakhoda KM Mata Ranjau, bersama Putra Haris Munandar dan Ibnu Gazar. Ketiga nelayan tersebut sempat dinyatakan hilang pada Maret 2019 lalu.
Baca juga: Nelayan Aceh: Terima kasih bapak Jokowi
Baca juga: 21 nelayan yang dibebaskan India tiba di Aceh
Namun, kata Miftach, belakangan diketahui bahwa mereka ditahan pihak otoritas kelautan India di wilayah kepulauan Andaman dan Nikobar pada Oktober 2019 saat adanya kunjungan tim Konsuler Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) New Delhi.
"Nelayan Aceh di Myanmar dihukum tujuh tahun, dan tiga orang di India mendapat hukuman tiga tahun penjara," ujarnya.
Miftach berharap para nelayan Aceh itu segera dibebaskan apakah melalui amnesti maupun bantuan advokasi dari tim KBRI New Delhi serta KBRI Yangon.
"Kita berharap mereka secepatnya dibebaskan, semoga tim KBRI di sana bisa membantu advokasi membebaskan nelayan Aceh," katanya.
Miftach menyampaikan 107 nelayan yang sudah dipulangkan ke Aceh antara lain, enam nelayan dari 57 orang yang ditangkap Pemerintah Thailand pada 10 Maret dan 21 Januari 2020 lalu. Mereka dipulangkan pada 16 Juli 2020 karena masih di bawah umur.
Kemudian, sebanyak 51 nelayan Aceh asal Kabupaten Aceh Timur dibebaskan dari hukuman penjara di Phang Ngah, Thailand.
Mereka bebas setelah menerima amnesti (pengampunan) dalam rangka ulang tahun dalam rangka memperingati hari ulang tahun Raja Thailand, YM Rama X pada 28 Juli 2020.
Selanjutnya, pada 8 Oktober 2020 pemerintah kembali memulangkan tiga nelayan asal Aceh. Mereka sebelumnya ditangkap otoritas pemerintah India, karena dakwaan memasuki perairan negara itu tanpa izin.
Lalu, pada 12 Desember 2020 sebanyak 19 nelayan Aceh kembali dibebaskan pemerintah India karena telah menyelesaikan masa hukuman selama satu tahun penjara
Terakhir, Pemerintah India membebaskan 28 nelayan asal Aceh dan mereka baru tiba di Indonesia beberapa hari lalu.
"Tetapi, baru 21 orang yang sudah sampai ke Aceh, sedangkan tujuh lainnya masih berada di Jakarta, lima karena positif COVID-19, dan dua orang harus menyelesaikan administrasi," kata Miftach.*
Baca juga: Lima nelayan Aceh dibebaskan India positif COVID-19
Baca juga: Pemerintah bantu 28 nelayan Aceh yang dibebaskan dari India
Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021