• Beranda
  • Berita
  • Pemkot Surakarta tingkatkan sanksi selama Gerakan Jateng di Rumah Saja

Pemkot Surakarta tingkatkan sanksi selama Gerakan Jateng di Rumah Saja

4 Februari 2021 19:22 WIB
Pemkot Surakarta tingkatkan sanksi selama Gerakan Jateng di Rumah Saja
Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo (ANTARA/Aris Wasita)
Pemerintah Kota Surakarta akan meningkatkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan selama berlangsungnya Gerakan Jateng di Rumah Saja, yaitu pada tanggal 6-7 Februari 2021.

"Salah satunya bagi pedagang pasar yang melanggar protokol kesehatan tempat jualannya akan ditutup selama tujuh hari," kata Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo di Solo, Kamis.

Selain itu, bagi mal maupun toko ritel yang juga melanggar protokol kesehatan maka akan ditutup selama satu bulan. Selanjutnya, bagi pelanggar perorangan akan diberi sanksi oleh Tim Cipta Kondisi, yaitu kerja sosial maksimum 8 jam.

Baca juga: Pemkot Surakarta mulai hadapi keterbatasan pemakaman untuk COVID-19

Baca juga: Pemkot Surakarta daftarkan 12.259 calon penerima vaksin COVID-19


Meski demikian, pihaknya tetap memperbolehkan mal, toko ritel, dan pasar tradisional beroperasional secara normal dengan tetap berpegang pada Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Untuk mal, toko modern, toko ritel wajib mendirikan posko penegak protokol kesehatan. Mereka boleh tetap buka, pasar tradisional juga boleh tetap buka dan wajib buka posko juga," katanya.

Selain itu, Pemkot Surakarta melarang kegiatan "car free day" atau hari bebas kendaraan bermotor di lokasi manapun di Kota Solo. Ia mengatakan apabila ada pelanggaran maka Satpol PP akan langsung mengangkut barang dagangan tanpa memberi surat peringatan.

"Selain itu, pada 6-7 Februari kami juga melakukan penutupan destinasi wisata, hiburan, rekreasi, diskotik, karaoke yang menimbulkan kerumunan masyarakat," katanya.

Meski demikian, pihaknya memperbolehkan acara hajatan yang sudah terlanjur direncanakan oleh masyarakat dengan tetap berpegang pada aturan maksimum 300 tamu dan diselenggarakan di gedung pertemuan atau hotel.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar selama dua hari tersebut wajib di rumah, terutama bagi masyarakat yang tidak beraktivitas tetap di rumah. Nanti akan ada Linmas yang ada di kelurahan wajib kontrol keliling RT/RW," katanya.

Baca juga: Pemkot Surakarta tak pungkiri kemungkinan rumahkan karyawan TSTJ

Baca juga: Pemkot Surakarta terus tambah lokasi karantina penderita COVID-19

Baca juga: Wali Kota Surakarta sebut pelaksanaan PTM tunggu SE terbaru

Pewarta: Aris Wasita
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021