"Ada dua hotel berbintang yang telah mengajukan izin untuk tempat karantina dan isolasi mandiri, saat ini kami masih berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 Sleman untuk penerbitan izinnya," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Joko Hastaryo di Sleman, Jumat.
Menurut dia, dari sisi fasilitas untuk syarat tempat karantina dan isolasi mandiri, kedua hotel tersebut sudah memenuhi syarat.
"Kami sudah survei di dua lokasi hotel tersebut, sejauh ini memenuhi syarat untuk isolasi mandiri. Ini tinggal menunggu rekomendasi Satgas COVID-19 Sleman apakah disetujui atau tidak," katanya.
Ia mengatakan, dua hotel yang mengajukan izin tersebut merupakan hotel bintang tiga, sehingga nanti sasaran pengguna ruang isolasi merupakan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan berangkat ke luar negeri, atau pulang dari luar negeri.
"Selain itu juga pejabat, pengusaha dan lainnya," kata Joko.
Joko mengatakan, dua hotel tersebut, yakni Marriot di Jalan Lingkar Utara dan Hotel Ibis di Jalan Laksda Adisutjipto, keduanya berada di Kecamatan Depok.
"Kedua hotel tersebut masing-masing memiliki konsep yang berbeda. Hotel Marriot, disiapkan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang negara tujuannya mensyaratkan karantina mandiri selama 14 hari sementara Hotel Ibis diperuntukkan bagi pasien positif COVID-19 tanpa gejala," katanya.
Ia mengatakan, untuk Hotel Ibis kamar isolasi yang disiapkan ada sebanyak 114, sedangkan untuk Hotel Marriot masih dalam pendataan.
"Nantinya untuk tenaga SDM tetap dari hotel, namun pengawasannya wajib dibawah koordinasi puskesmas setempat. Kalau disetujui, kami akan memberikan pelatihan khusus bagi karyawan hotel," katanya.
Sedangkan tarif yang dibebankan bagi masyarakat yang menggunakan fasilitas hotel untuk karantina dan isolasi mandiri ditentukan oleh manajemen masing-masing hotel.
"Tarif yang menentukan dari manajemen hotel, tarif yang ditentukan sudah meliputi fasilitas isolasi mandiri, APD dan lainnya," katanya.
Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2021