"Intinya kita sudah mengantongi (nama) perusahaan tersebut dan ini dalam tahap penyelidikan untuk lebih mengarah dan memastikan perusahaan tersebut," kata Kapolres di Cibinong, Bogor, Jumat.
Baca juga: Sekda Bogor geram, 17 karung sampah APD dibuang sembarangan
Harun memastikan bahwa perusahaan yang diduga sebagai pihak yang membuang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) itu berasal dari luar wilayah Kabupaten Bogor.
Menurutnya, pengolahan limbah medis memerlukan penanganan khusus dari pihak yang sudah bersertifikat. Maka, ketika proses pengolahan limbah medis dilakukan tak sesuai dengan prosedur, dapat dipastikan merupakan tindakan pidana.
"Yang kita periksa statusnya saksi, tetapi dia melihat langsung siapa pelaku yang membuang sampah limbah medis tersebut. Hanya belum bisa diekspos dan masih mengumpulkan alat bukti, jika sudah cukup bukti nanti kita sampaikan,” kata Harun.
Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menemukan tumpukan karung berisi sampah medis di dua lokasi lahan pertanian berbeda selama dua hari berturut-turut.
Penemuan pertama ditemukan 17 karung sampah berisi masker dan hazmat di Kecamatan Tenjo, Bogor pada Selasa (2/2), serta penemuan kedua sebanyak 55 karung sampah berisi hazmat, jarum suntik, dan botol infus di Cigudeg, Bogor, pada Rabu (3/2).
Baca juga: Peneliti peringatkan sampah APD dapat berdampak pada lingkungan
Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021