• Beranda
  • Berita
  • DPR nilai perlu benahi kualitas penyiaran di Indonesia

DPR nilai perlu benahi kualitas penyiaran di Indonesia

5 Februari 2021 20:29 WIB
DPR nilai perlu benahi kualitas penyiaran di Indonesia
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. (ANTARA)

KPI mengevaluasi tayangan-tayangan televisi yang berdampak negatif terhadap masyarakat

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menilai perlu adanya pembenahan kualitas penyiaran di Indonesia, sehingga konten penyiaran harus mengedepankan norma-norma etika bukan mengutamakan viral dan rating.

"Saya meminta KPI mengevaluasi tayangan-tayangan televisi yang berdampak negatif terhadap masyarakat. Kualitas konten penyiaran sering mengedepankan hal-hal viral tanpa mempertimbangkan norma-norma etika," kata Azis dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat.

Dia berharap agar KPI proaktif dalam mengawasi dan mengevaluasi dunia penyiaran sesuai mekanisme Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Ia mendesak KPI untuk meningkatkan pengawasan penyiaran yang dilakukan oleh lembaga pemerintah maupun swasta dan seluruh lembaga penyiaran mematuhi aturan perundang-undangan yang ada.

"Seluruh stakeholder dunia penyiaran wajib mematuhi undang-undang serta regulasi-regulasi pemerintah, segera tegur bahkan memberi sanksi terhadap yang melanggar. Kita harus satu visi dalam proses mencerdaskan bangsa sesuai amanah UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran," ujarnya pula.

Azis mengharapkan KPI bersama dengan Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kemenkominfo) meningkatkan peran dalam mengaudit pengukuran rating program televisi dengan validitas yang teruji serta meningkatkan inovasi-inovasi yang menjadi tolak ukur para "stakeholder".

Politisi Partai Golkar itu menilai, KPI dan Kemenkominfo perlu inovatif dalam merancang haluan-haluan yang menjadi tolak ukur dunia penyiaran nasional dalam membangun penyiaran yang turut mencerdaskan masyarakat.

Selain itu, menurut dia, dunia penyiaran harus mampu berkontribusi terhadap proses mencerdaskan bangsa dengan menyalurkan pemberitaan yang sesuai fakta, hiburan dengan norma-norma masyarakat, serta seni yang tidak merusak seni itu sendiri.

"Jangan asal hanya untuk mencari penonton maka asal menyiarkan tanpa memenuhi aturan-aturan serta norma-norma yang ada. Saya juga berharap peran aktif masyarakat dalam melaporkan tayangan-tayangan yang tidak sesuai aturan yang ada," ujarnya pula.
Baca juga: KPI diminta tegur stasiun TV yang menayangkan kasus amoral artis Gisel
Baca juga: TVRI dapat penghargaan peduli pendidikan di masa pandemi versi KPI

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021