• Beranda
  • Berita
  • Epidemiolog: Pengetatan mobilitas masyarakat harus disertai 3T

Epidemiolog: Pengetatan mobilitas masyarakat harus disertai 3T

5 Februari 2021 23:56 WIB
Epidemiolog: Pengetatan mobilitas masyarakat harus disertai 3T
Dokumentasi - Petugas medis melakukan rapid test COVID-19 kepada pedagang di Pasar Beringharjo, DI Yogyakarta, Kamis (4/6/2020). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/aww/aa. (.)
Pakar epidemiologi Universitas Gadjah Mada (UGM) Bayu Satria menyatakan pengawasan serta penguatan tracing, testing, dan treatment (3T) menjadi syarat agar kebijakan pengetatan mobilitas masyarakat untuk menekan penularan COVID-19 di berbagai daerah akan membuahkan hasil.

"Kalau pengetatan di akhir pekan ini mau berhasil maka sebaiknya pengawasan dan 3T-nya juga diperkuat karena jika hanya satu sisi saja maka tidak akan memberikan hasil yang signifikan," kata Bayu melalui keterangan tertulis di Yogyakarta, Jumat.

Bayu menyikapi kondisi penyebaran COVID-19 saat ini, pembatasan mobilitas masyarakat memang menjadi mendesak untuk dilakukan.

"Karena virus SARS-CoV-2 ini menular terutama via kontak langsung yang dapat dicegah salah satunya dengan menjaga jarak berupa pengetatan, tentu saja masker juga jangan lupa," kata dia.

Baca juga: Tak patuh aturan saat pengetatan pembatasan bisa dihentikan aparat

Baca juga: Satgas perketat peraturan perjalanan di masa pengetatan pembatasan


Ia menambahkan, lockdown atau pengetatan kegiatan masyarakat akan efektif bukan dilihat dari durasinya tetapi dilihat dari pelaksanaan di lapangan seberapa ketat, serta ditunjang dengan 3T yang diperkuat secara masif, salah satunya dapat dilakukan dengan melibatkan relawan.

Bayu menyebut sejumlah negara yang dinilai telah cukup berhasil dalam mengendalikan kasus COVID-19 seperti Taiwan, Korea Selatan, dan Selandia baru, melakukan pengetatan di awal terutama di perbatasan disertai 3T yang sangat masif.

Idealnya, kata dia, pembatasan dilakukan dalam durasi 14 hari mengikuti masa inkubasi virus. Namun, hal ini menurutnya juga perlu mempertimbangkan sejumlah aspek, terutama dari sisi ekonomi.

Kebijakan pengetatan dan pelonggaran kegiatan masyarakat perlu selalu disesuaikan dengan kondisi daerah.

"Kalau kondisi sedang gawat atau zona merah disertai faskes yang keterisian tempat tidur (BOR) mulai penuh, maka perlu pengetatan disertai peningkatan 3T secara lebih besar," kata Bayu.*

Baca juga: Ini beberapa kebijakan saat pengetatan PSBB di DKI pada 11-25 Januari

Baca juga: DIY berlakukan pengetatan kegiatan masyarakat selama dua pekan

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021