Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menerbitkan surat edaran yang melarang masyarakat beraktivitas pada setiap Sabtu dan Ahad mulai tanggal 6-7 Februari ini.
Dalam Surat Edaran Nomor 300/2021 disebutkan pelarangan tersebut sebagai upaya mencegah penularan wabah COVID-19.
“Hari Jumat ini yang terkonfirmasi positif mencapai 150 orang,” kata Rizal di Aula Rumah Jabatan Wali Kota, Jalan Sjarifuddin Joes.
Sejak tahun baru 2021, kasus positif COVID-19 Balikpapan mencapai 120-an orang per hari, meningkat 4 kali lipat dari 30-an kasus positif per hari sampai jelang Natal dan tahun baru.
Baca juga: 3.745 tenaga kesehatan di Balikpapan telah divaksin COVID-19
Baca juga: Balikpapan perpanjang PPKM hingga pertengahan Februari
Rizal menjelaskan pelarangan itu juga merupakan lanjutan dari instruksi Gubernur Kalimantan Timur No.1/2021 tentang penanganan wabah COVID-19.
Pelarangan ini digabungkan dengan aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II yang berlaku dari Senin hingga Jumat.
Bila PPKM Tahap II berlaku hingga pertengahan Februari, pelarangan beraktivitas Sabtu-Ahad belum ditentukan batas waktunya.
“Kami mohon dukungan dan kesabaran masyarakat, sebab semua larangan dan pembatasan ini untuk kebaikan kita semua dan cara kita melawan wabah COVID-19 ini,” kata Rizal.
Pelarangan ini berdampak langsung pada berbagai usaha dan bisnis yang justru biasa dikunjungi masyarakat pada Sabtu dan Ahad.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Zulkifli merinci restoran, rumah makan, warung makan, café, hingga angkringan, harus tutup. Tempat hiburan malam, seperti pub, bar, karaoke, musik hidup, arena permainan bola sodok dan panti kebugaran, bioskop, harus tutup.
“Tidak terkecuali wahana permainan anak, wajib tutup pada Sabtu dan Ahad,” kata Zulkifli.
Demikian pula pasar, mal, tempat wisata, fasilitas olahraga, pusat kebugaran, fasilitas umum, taman kota juga harus tutup pada Sabtu dan Ahaf. Senin hingga Jumat buka dengan mengikuti ketentuan PPKM Tahap II.
Untuk kegiatan mengumpulkan massa di lingkungan tempat tinggal atau Rukun Tetangga (RT) sementara ditiadakan.
“Yang diizinkan buka tinggal layanan gawat darurat di rumah sakit dan di Puskesmas,” kata Kepala Dinas Kesehatan Balikpapan dr Andi Sri Juliarty.*
Baca juga: Jenazah Wakil Wali Kota Balikpapan terpilih disucikan-disholatkan
Baca juga: Positif COVID-19, Wakil Wali Kota terpilih Balikpapan meninggal dunia
Pewarta: Novi Abdi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021