"Jadi materi gugatan ini berkaitan dengan permasalahan pemilihan bupati dan wakil bupati di Sabu Raijua," kata ketua tim kuasa hukum Pono–Radja, Rudi Kabunang, kepada wartawan saat ditemui di halaman PTUN Kupang, Senin.
Pono–Radja adalah salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati yang kalah suara dalam Pilkada Serentak di kabupaten bagian selatan NTT itu.
Baca juga: Kemenkumham tak respon surat Bawaslu soal status Orient Riwu Kore
Dalam hal pleno yang ditetapkan KPUD Sabu Raijua menunjukkan pasangan itu hanya meraih 9.569 suara atau 21,6 persen, kemudian urutan kedua Nick Rihi Heke–Yohanes Uly Kale meraih 13.292 atau 30,1 persen suara, dan yang ditetapkan menang adalah Orient Riwu Kore dan wakilnya yang meraih 21.359 suara atau 48.3 persen.
Dalam gugatan yang sudah diterima PTUN Kupang itu, mereka meminta majelis hakim memutuskan penetapan bupati terpilih Sabu Raijua oleh KPUD Sabu Raijua itu dinyatakan batal.
Baca juga: Bawaslu klarifikasi pelanggaran Orient sebelum penetapan paslon
"Kami juga dalam gugatan itu meminta agar majelis hakim memerintahkan KPUD Sabu Raijua mencabut keputusan tersebut serta menetapkan Pilkada ulang," tambah dia.
Kabunang mengatakan, mereka memahami ada kewenangan dari PTUN yang terbatas, salah satunya adalah kewenangan penetapan pilkada ulang. Tetapi menurut dia, saat ini proses Pilkada sudah selesai, dan KPU dan Bawaslu juga sudah tidak memiliki kewenangan lagi untuk menetapkan Pilkada ulang.
Baca juga: Bawaslu rekomendasi tunda pelantikan bupati terpilih Sabu Raijua
Sementara jika ke Mahkamah Konstitusi aturannya adalah tiga hari setelah penetapan KPU, gugatan harus dikirim ke MK.
"Kami akui bahwa PTUN mempunyai keterbatasan. Tetapi kami yakin bahwa majelis hakim pasti akan menemukan permasalahan hukum yang terjadi ini, karena memang dalam sejarah perpolitikan Indonesia baru pertama kali terjadi," tambah dia.
Baca juga: Kemendagri jelaskan status kependudukan Orient Riwu Kore
Menurut dia kasus yag terjadi di Kabupaten Sabu Raijua adalah bukti ada pelanggaran nilai-nilai demokrasi di Indonesia khususnya di kabupaten itu, serta hak-hak politik masyarakat di Kabupaten Sabu Raijua.
Ia pun mengatakan sejumlah bukti yang diserahkan ke PTUN adalah bukti penetapan KPU kepada bupati terpilih dan yang kedua adalah pernyataan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta soal status kewarganegaraan Riwu Kore.
Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021