• Beranda
  • Berita
  • Bantuan hukum "pro bono" salah satu prioritas program Peradi

Bantuan hukum "pro bono" salah satu prioritas program Peradi

8 Februari 2021 16:53 WIB
Bantuan hukum "pro bono" salah satu prioritas program Peradi
Ketua Pusat Bantuan Hukum Peradi Suhendra Asido (kanan) bersama Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan. ANTARA/HO-Peradi/am.

Masyarakat di seluruh pelosok tanah air dapat menghubungi PBH Peradi di daerah masing-masing bila butuh bantuan.

Bantuan hukum pro bono bagi rakyat menjadi salah satu prioritas program Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan.
 
Ketua Pusat Bantuan Hukum Peradi Suhendra Asido Hutabarat di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa PBH Peradi akan berupaya mewujudkan salah satu program kerja prioritas yang diharapkan Ketua Umum Otto Hasibuan agar dapat dijalankan pada tahun 2021.
 
"Yaitu memperkuat bantuan hukum pro bono dengan memberikan bantuan hukum secara gratis bagi rakyat miskin yang membutuhkan akses hukum," katanya.

Baca juga: PERADI: Pembentukan DKP untuk adili pelanggaran kode etik
 
Program bantuan hukum secara pro bono bagi masyarakat melalui PBH Peradi, kata dia, harus terus meningkat dan lebih baik, bahkan menjadi program kerja yang harus digalakkan.
 
"Ini menjadi tantangan bagi pengurus PBH Peradi Pusat untuk dapat mewujudkannya," kata Asido.
 
Otto Hasibuan, kata dia, berharap agar masyarakat di seluruh pelosok tanah air dapat menghubungi PBH Peradi di daerah masing-masing bila butuh bantuan.

Ia menegaskan bahwa kualitas advokat yang memberikan bantuan hukum pro bono tetap menjadi kunci utama.
 
Konsistensi Otto Hasibuan menjadikan bantuan hukum pro bono sebagai salah satu prioritas program, kata Asido, membuktikan Peradi satu-satunya organisasi advokat sesuai dengan Pasal 22 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
 
"Mengenai advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu," katanya menegaskan.

Baca juga: Otto Hasibuan lantik 300 advokat sebagai anggota PERADI
 
Menurut Asido, hal itu dibuktikan pada Pasal 22 Ayat (2) UU Advokat dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2008 tentang persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma.
 
Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan, lanjut dia, merupakan satu-satunya organisasi advokat yang menjalankan ketentuan Undang-Undang Advokat dan peraturan pemerintah.

Ia menyebutkan unit kerja yang secara khusus mengelola pelaksanaan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma oleh advokat bernama Pusat Bantuan Hukum Peradi.
 
Pengurus PBH Peradi Pusat periode 2020—2023 berkomitmen secara maksimal meningkatkan pelayanan access to justice bagi masyarakat miskin dengan memperkuat PBH cabang di seluruh Indonesia sebagai ujung tombak dari pemberian bantuan hukum pro bono.

"Kami di pusat akan menyesuaikan regulasi, memberikan supervisi, melakukan monitoring, dan berupaya membantu untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi oleh PBH cabang di seluruh Indonesia, khususnya terkait dengan akreditasi agar PBH cabang dapat bekerja secara maksimal," ujarnya.

Baca juga: Otto Hasibuan tunjuk empat advokat jadi pengurus pusat Peradi
 
PBH Peradi juga akan mengupayakan adanya kerja sama dengan instansi penegak hukum dan instansi terkait lainnya agar program kerja prioritas dapat diwujudkan sehingga dapat memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat miskin pencari keadilan.
 
Peradi menggelar pelantikan pengurus dewan pimpinan nasional masa jabatan 2020—2025, Senin (8/2).

Selain pelantikan pengurus DPN juga dilakukan pelantikan dewan pembina, dewan pakar, dewan penasihat, dan Pusat Bantuan Hukum Peradi.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021