Komisioner Komnas Perempuan Imam Nahei mengatakan kebijakan seragam dengan identitas agama tertentu di lingkungan pendidikan sering kali merupakan perpanjangan dari kebijakan daerah setempat.
“Kebijakan daerah setempat mengenai aturan busana yang ada,” ujar Imam dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Komnas Perempuan mencatat 62 kebijakan daerah yang memuat aturan busana tersebar di 15 provinsi, dalam bentuk 19 peraturan daerah dan 43 peraturan dan kebijakan kepala daerah di tingkat provinsi dan kota/kabupaten.
Sepanjang 2009-2020 Komnas Perempuan juga mencatat bahwa pihak yang berbeda pandang mengenai aturan tersebut dapat merisikokan diri untuk mengalami diskriminasi dan pengabaian dalam layanan publik, sanksi administratif hingga kehilangan pekerjaan, diejek, dikucilkan, maupun kekerasan dan persekusi.
Baca juga: Komnas HAM tegaskan penggunaan atribut keagamaan hak siswa
Baca juga: PBNU : Keberadaan SKB soal seragam dinilai tepat
Akibatnya, lanjut dia, pihak yang berbeda pendapat memilih berdiam diri, yang kemudian dimanfaatkan sebagai tanda “persetujuan” atas keberadaan kebijakan diskriminatif itu. Risiko itu juga ditemukan KP di beberapa daerah, meski tidak ada kebijakannya.
“Komnas Perempuan mengapresiasi pertimbangan mengenai hak konstitusional warga dan pentingnya merawat kebhinnekaan bangsa, sebagai landasan pijak dari SKB Tiga Menteri sehingga warga dapat memilih secara bebas untuk menggunakan atau tidak menggunakan seragam dengan atribut keagamaan sesuai agama dan keyakinannya itu,” ujar dia,
Atas dasar itu, Komnas Perempuan berpendapat bahwa kebijakan serupa di Aceh tidak dapat dikecualikan dalam persoalan itu mengingat hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani serta hak beragama yang menurut Pasal 28 I Ayat 1 UUD 1945 adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun, termasuk terkait kewenangan otonomi khusus tersebut.
Sebelumnya, sebanyak tiga menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat keputusan bersama mengenai seragam sekolah.
Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tersebut tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Dalam SKB tersebut dijelaskan, Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Pemda dan kepala sekolah juga wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama itu ditetapkan.
Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan itu, maka ada sanksi yang akan diberikan yakni Pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah , pendidik, dan atau tenaga kependidikan, gubernur memberikan sanksi kepada bupati atau wali kota, Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur, dan Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya.*
Baca juga: Kemendikbud: SKB soal seragam sekolah tidak mengurangi hak beragama
Baca juga: MUI sebut idealnya siswa gunakan seragam sesuai dengan agama
Pewarta: Indriani
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021