"Aparat tidak kurang dalam memberikan tindakan berupa teguran, sanksi denda, dan sanksi pekerjaan sosial. Jumlah tindakan itu tidak akan bermakna bila tidak semua pihak berpartisipasi dalam penerapan protokol kesehatan," kata Safrizal dalam bincang-bincang yang diadakan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 secara virtual diikuti dari Jakarta, Senin.
Baca juga: Petugas Satgas COVID-19 Garut tindak pelanggar PPKM di jalanan
Safrizal mengatakan, 29 juta orang yang ditindak tersebut mungkin hanya mereka yang terjaring di jalan atau pertokoan. Padahal, hampir semua kabupaten/kota di Jawa dan Bali saat ini sudahh terpapar COVID-19.
Karena itu, dalam penerapan PPKM Mikro, aparat akan kembali turun untuk menegakkan protokol kesehatan dengan tetap memberikan imbauan dan sosialisasi tentang bahaya COVID-19.
"Sanksi adalah pilihan terakhir, tetap yang diutamakan adalah upaya persuasi sehingga semakin banyak masyarakat yang sadar akan bahaya pandemi COVID-19," tuturnya.
Baca juga: Langgar PPKM warga luar Sukabumi diperintahkan kembali ke daerahnya
Safrizal mengatakan di seluruh dunia sudah ada 106 juta orang terpapar COVID-19 dengan 2,3 juta kemarian. Data tersebut seharusnya bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya pandemi COVID-19.
"Yang terkena dampak pandemi COVID-19 bukan hanya yang tidak patuh protokol kesehatan, melainkan yang patuh terhadap protokol kesehatan juga terimbas dari mereka yang tidak patuh. Ini konsekuensi dari pandemi," katanya.
Baca juga: Pelanggar prokes di Surabaya diblokir data kependudukannya
Terkait dengan penerapan PPKM Mikro, Safrizal menyebut akan lebih banyak menyasar pada komunitas yang dipimpin oleh pemimpin masyarakat di tingkat komunitas seperti RT, kepala desa, atau lurah.
"PPKM I dan II lebih banyak menyasar tempat-tempat aktivitas publik seperti perkantoran, mal, bandara, dan lain-lain yang dalam evaluasi sebenarnya sudah menunjukkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan. Karena itu, kini kita berupaya membatasi penyebaran COVID-19 di tingkat komunitas," jelasnya. (T.D018)
Baca juga: Satpol PP Tangsel sanksi pelanggar prokes berdoa di pemakaman
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2021