• Beranda
  • Berita
  • Kemenperin jaga ketersediaan gula bagi industri makanan dan minuman

Kemenperin jaga ketersediaan gula bagi industri makanan dan minuman

8 Februari 2021 20:35 WIB
Kemenperin jaga ketersediaan gula bagi industri makanan dan minuman
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat tinjau pabrik. ANTARA/HO-Kementerian Perindustrian.

Karena itu industri mamin menjadi industri prioritas yang dikembangkan.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berupaya menjaga ketersediaan gula sebagai bahan baku industri makanan dan minuman (mamin) yang selama ini menjadi andalan dalam memacu pertumbuhan manufaktur dan ekonomi nasional.

Pada tahun 2020 industri mamin mampu tumbuh positif sebesar 1,66 persen dengan kontribusi terhadap PDB industri pengolahan non-migas mencapai 38,29 persen dan terhadap PDB nasional sebesar 6,85 persen.

“Karena itu industri mamin menjadi industri prioritas yang dikembangkan,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin.

Baca juga: Kemenperin dorong industri makanan kembangkan produk dan teknologi

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya berupaya menjamin ketersediaan bahan baku guna menjaga keberlagsungan usaha ini.

“Pada saat ini sedang dibahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja sektor Perindustrian, yang di dalamnya juga memuat pengaturan tentang jaminan ketersediaan bahan baku untuk industri,” kata Menperin dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Menperin, jaminan bahan baku bagi industri pangan termasuk yang menjadi fokus pengaturan dalam RPP tersebut, di mana ketersediaan bahan baku baik dari dalam maupun luar negeri akan dibahas berdasarkan neraca komoditas yang di dalamnya melibatkan semua kementerian dan lembaga terkait dari hulu sampai hilir, yang dikoordinasikan oleh kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian.

“Kebutuhan bahan baku atau bahan penolong untuk industri makanan, termasuk di dalamnya gula, berdasarkan neraca komoditas terlebih dahulu harus dilakukan verifikasi baik dari sisi suplai maupun demand, sehingga akan didapatkan data kebutuhan bahan baku yang akurat dan akuntabel,” kata Menperin.

Baca juga: Pelaku industri pastikan stok gula rafinasi aman

Selain itu, kata dia, perlu pengaturan produksi bagi industri gula yang memproduksi gula kristal rafinasi untuk industri mamin dan untuk mendorong peningkatan produksi gula kristal putih untuk konsumsi.

“Pengaturan ini diperlukan agar masing-masing industri fokus untuk berproduksi sesuai dengan bidang usahanya masing-masing. Pabrik gula rafinasi untuk memenuhi GKR industri mamin dan pabrik gula basis tebu untuk memenuhi gula kristal putih untuk konsumsi dalam rangka swasembada gula,” imbuhnya.

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Abdul Rochim menambahkan pengaturan produksi pada pabrik gula basis tebu diperlukan mengingat kebutuhan gula konsumsi yang semakin meningkat sejalan dengan pertumbuhan jumlah penduduk.

“Kebutuhan gula konsumsi saat ini sebesar 2,8 juta ton, sementara produksi dalam negeri baru mencapai 2,1 juta ton,” ungkapnya.

Kemenperin mencatat produksi gula dalam negeri pada tahun 2015-2020 menurun dari 2,5 juta ton menjadi 2,1 juta ton, padahal pada rentang tahun yang sama telah berdiri sebanyak kurang lebih tujuh pabrik gula berbasis tebu, antara lain PT. Kebun Tebu Mas, PT. Sukses Mantap Sejahtera, PT. Adikarya Gemilang, PT. Industri Gula Glenmore, PT. Pratama Nusantara Sakti, PT. Rejoso Manis Indo dan PT. Prima Alam Gemilang, dengan kapasitas terpasang yang rata-rata cukup besar antara 8.000 – 12.000 TCD.

“Sehingga pada saat ini terdapat 62 pabrik gula di dalam negeri (43 PG BUMN dan 19 PG swasta) dengan kapasitas terpasang nasional mencapai 316.950 TCD,” ujar Rochim.

Apabila seluruh pabrik gula dapat berproduksi optimal dan efisien, dapat dihasilkan produksi gula kurang lebih 3,5 juta ton per-tahun. Hal ini berarti swasembada gula konsumsi sudah tercapai.

Namun, sampai saat ini pengembangan industri gula nasional masih banyak kendala, antara lain sulitnya investor memperoleh lahan yang clean and clear di luar Jawa, sementara perkebunan tebu di Pulau Jawa juga semakin berkurang. Selain itu, sulitnya memperoleh saprodi tebu dan produktifitas tebu yang relatif rendah.

Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri yang dilaksanakan pada 14 Desember 2020, disepakati alokasi kebutuhan GKR untuk industri mamin dan farmasi di dalam negeri pada tahun 2021 sebesar 3,116 juta ton GKR (setara dengan 3,315 juta ton raw sugar), dan pada akhir Desember 2020 telah diterbitkan persetujuan impornya sebesar 1,935 juta ton untuk kebutuhan semester I Tahun 2021.

“Sementara itu, berdasarkan hasil Rakortas pada 26 Januari 2021 telah disepakati bahwa kebutuhan GKR untuk kebutuhan industri maminfar pada semester II sebesar 1,380 juta akan segera diterbitkan dalam waktu dekat ini,” tandasnya.

Pewarta: Risbiani Fardaniah
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021