Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengapresiasi sikap Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang mulai berlaku sejak 9-22 Februari 2021 di sejumlah wilayah.
Kebijakan tersebut sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian COVID-19.
"Saya meminta Pemerintah Daerah (Pemda), Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, bersama Dinas Kesehatan untuk meningkatkan pengawasan terhadap PPKM Mikro," kata Azis dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Mendagri terbitkan instruksi perpanjangan PPKM, kendalikan COVID-19
Dia menilai langkah koordinasi tersebut harus dilakukan agar implementasi PPKM Mikro dapat berjalan sesuai target dan mencapai tujuan untuk menekan angka COVID-19, seperti pembatasan kegiatan di tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan penularan.
Azis juga mendorong Pemda bersama Satgas Penanganan COVID-19 untuk dapat mengklasifikasikan kondisi masing-masing wilayah agar penanganan COVID-19 yang dilakukan dapat sesuai dengan cakupan pemberlakuan pembatasan.
"Langkah itu juga diharapkan dapat meningkatkan penelusuran atau pelacakan kontak erat pasien COVID-19 atau 'tracing' untuk memutus rantai penyebaran virus Corona," ujarnya.
Politisi Partai Golkar itu juga meminta Pemerintah Pusat dan Pemda untuk memperbanyak tempat isolasi mandiri atau isolasi terpusat untuk meminimalisir potensi penularan COVID-19 di berbagai kluster.
Baca juga: Pakar sebut instruksi Mendagri sifatnya mendorong dan mengontrol
Selain itu, menurut dia, pemerintah harus menyosialisasikan prosedur pelaksanaan isolasi mandiri, serta membentuk tim-tim pemantau kondisi kesehatan pasien COVID-19 yang melakukan isolasi mandiri sehingga kondisi pasien dapat terpantau dengan baik.
"Saya juga berharap Pemda dapat melalukan sosialisasi, komunikasi dan koordinasi yang baik dengan aparat keamanan, satgas COVID-19 hingga sampai ke tingkat bawah Ketua RT/RW dan 'stakeholder; lain yang terkait," katanya.
Langkah itu, menurut dia. perlu dilakukan agar pelaksanaan PPKM terintegrasi dengan baik dengan selalu menerapkan protokol kesehatan sesuai yang tertera dalam aturan PPKM Mikro.
Azis menjelaskan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan COVID-19 harus tegas dan masyarakat harus dapat bekerja sama dan mengikuti arahan petugas jika karantina wilayah diberlakukan untuk menekan angkat penyebaran COVID-19.
Baca juga: Airlangga: 7 provinsi sudah tindaklanjuti instruksi Mendagri
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021