• Beranda
  • Berita
  • Mahfud tindaklanjuti peningkatan perlindungan HAM terkait penyiksaan

Mahfud tindaklanjuti peningkatan perlindungan HAM terkait penyiksaan

9 Februari 2021 18:25 WIB
Mahfud tindaklanjuti peningkatan perlindungan HAM terkait penyiksaan
Dokumentasi - Menko Polhukam Mahfud MD. ANTARA/Abdu Faisal/pri.

...tentu ini semua perlu kita tingkatkan...

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan, mereka menindaklanjuti peningkatan perlindungan HAM terkait penyiksaan dan ratifikasi Protokol Opsional Konvensi Internasional Menentang Penyiksaan (OPCAT).
 
Mahfud mengatakan hal itu saat bertemu dengan lima lembaga dalam Koalisi untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) di Kantor Kementerian Koordinator Polhukam, Jakarta, Selasa.
 
Kelima Lembaga dalam KuPP itu, yakni Komnas HAM, LPSK, Komnas Perempuan, KPAI, dan Ombudsman. Pertemuan membahas upaya untuk upaya mengatasi tindakan penyiksaan atau tindakan mengarah kepada kerendahan martabat manusia.

Baca juga: Polri: Tidak ada penyiksaan terhadap Ustaz Maaher selama di rutan
 
"Saya setuju kita tindaklanjuti kesadaran bahwa perlindungan HAM jauh kebih baik, meski belum memuaskan. Kita sudah punya Komnas HAM, LPSK, Komnas Perempuan, KPAI, Ombudsman, dan Polri yang semakin sadar akan pentingnya HAM, tapi tentu ini semua perlu kita tingkatkan," kata Mahfud dalam siaran persnya.
 
Ia mengatakan, dia akan terus mengkoordininasikan persoalan masih ada penyiksaan ini dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan upaya lanjutan meratifikasi OPCAT.
 
Kelima lembaga itu peduli terhadap rumah tahanan atau lapas dan Lembaga lain yang menyerupai, termasuk panti rehabilitasi karena kerap terjadi tindakan mengarah pada kerendahan martabat manusia atau penyiksaan.

Baca juga: Penyiksaan PMI berulang, Menlu minta MoU perlindungan diselesaikan
 
Kelima lembaga itu mengharapkan agar Indonesia segera meratifikasi Optional Protocal Convention Against Tortutre (OPCAT) atau Protokol Opsional Konvensi Internasional Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.
 
"Kami datang menemui Pak Menko karena kami tahu beliau punya komitmen tinggi soal penegakan hukum sekaligus juga sangat peduli dengan persoalan HAM," ujar Ketua Komnas HAM, Ahmad T Damanik.
 
Sejak awal, kata dia, KuPP telah membuat nota kesepahaman dengan Ditjen Lapas dan Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, dan kini sedang dirintis dengan Kepolisian Indonesia.

Baca juga: Penyiksaan WNI kembali terjadi, Kemlu RI panggil dubes Malaysia
 
"Peran Kemenko Polhukam sangat diharapkan untuk melakukan akselerasi dan memastikan hal ini bisa tertangani dengan baik, terutama di pihak Kementerian Hukum dan HAM yang selama ini kami sudah ada kerja sama," kata Damanik.
 
Koordinator KuPP dan juga Komisioner Komnas HAM, Sandra Moniaga, mengatakan, realita saat ini masih cukup banyak penyiksaan terjadi saat ini. "Kami sampaikan agar tidak lagi terjadi penyiksaan dari proses awal penyelidikan," katanya.

Baca juga: BP2MI pastikan TKI korban penyiksaan di Arab Saudi dapat pendampingan
 
Ia mengatakan, mereka juga sedang berproses dengan Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM, untuk melaksanakan pelatihan bagi pelatih.
 
Hadir dalam pertemuan itu Damanik, Moniaga, Ketua LPSK, Hasto Atmojo, Ketua Komnas Perempuan, Andy Yetriyani, Wakil Ketua Komnas HAM, Amiruddin, Wakil Ketua KPAI, Rita Pranawati, anggota KPAI, Putu Elvina, anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu, dan Koordinator Pelaksana Program KuPP, Antonio Pradjasto.

Baca juga: Akademisi: Penyidik Polri aniaya saksi harus diproses secara hukum

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021