• Beranda
  • Berita
  • Enam langkah agar kendaraan lulus uji emisi gas buang

Enam langkah agar kendaraan lulus uji emisi gas buang

10 Februari 2021 08:10 WIB
Enam langkah agar kendaraan lulus uji emisi gas buang
Ilustrasi - Seorang mekanik sedang melakukan service mobil di salah satu dealer Suzuki. ANTARA/HO-Suzuki/am.

Pemerintah DKI Jakarta, pada Januari  telah mulai menerapkan kebijakan terkait dengan emisi gas buang pada setiap kendaraan yang melintasi wilayah DKI Jakarta.

kebijakan itu meminta setiap pemilik kendaraan yang sudah berumur tiga tahun, baik untuk menguji kendaraan umum maupun pribadi, harus lolos uji emisi. Hal ini merupakan salah satu upaya Pemprov DKI untuk menekan tingkat polusi di Jakarta.

Terdapat enam langkah aman untuk dapat lolos uji emisi dengan mudah.

Menurut Asst. to Service Dept. Head, PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), Hariadi terdapat beberapa kiat yang dapat diaplikasikan pemilik kendaraan agar emisi gas buang kendaraan terkontrol sehingga dapat lolos uji emisi gas buang.

Berikut adalah enam kiat tersebut dikutip dari siaran pers Suzuki yang diterima pada Rabu. 

1. Perawatan berkala secara teratur
Lakukan perawatan berkala di bengkel resmi Suzuki, mulai dari mengganti oli secara teratur, tune-up, dan mengecek semua kerja komponen mesin. Hal ini bertujuan untuk mengembalikan kinerja mesin agar lebih optimal dan efisien, sehingga emisi gas buang pun terjaga.

2. Minimalkan memodifikasi kendaraan
Kendaraan dengan standar pabrik akan melakukan pembakaran secara normal. Adanya campuran bahan bakar, atau modifikasi mesin kendaraan berpotensi membuat pembakaran cenderung tidak biasa dan menghasilkan emisi gas buang yang lebih kotor.

3. Pastikan tidak menggunakan bahan bakar dengan oktan rendah
Penggunaan bahan bakar mempengaruhi pembakaran kendaraan. Gunakan bahan bakar minimal RON 90 atau lebih agar hasil pembakaran sempurna dan menghasilkan emisi gas buang yang lebih bersih.

4. Lakukan "carbon clean"
Hal ini disarankan untuk mobil dengan usia 5 tahun ke atas guna membersihkan timbunan karbon yang dihasilkan setelah proses pembakaran. Biasanya, timbunan karbon ini ada pada kepala silinder dan membuat kompresi mesin meningkat sehingga dapat mengganggu kinerja mesin.

5. Cek kondisi knalpot, karburator, dan pengapian
Knalpot dapat mengalami kebocoran seiring dengan pemakaian. Jika sudah bocor, tekanan pada sirkulasi gas buang yang berkurang menyebabkan penurunan kinerja kendaraan serta emisi gas buang yang meningkat. Untuk mobil yang masih menggunakan karburator, cek kondisi karburator dan komponen pengapian agar efisiensi bahan bakar optimal.

6. Lakukan uji emisi gas buang di bengkel resmi
Untuk memastikan emisi gas buang mobil Suzuki Anda prima, Suzuki menyiapkan bengkel resmi yang melayani uji emisi. Bengkel-bengkel tersebut menggunakan alat uji yang tersertifikasi dan memberikan sertifikat lulus uji serta memasukkan hasilnya ke sistem Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI.

Pemeriksaan dan pelaporan data uji emisi gas buang di bengkel resmi Suzuki ini dikenakan biaya berkisar Rp110.000-Rp165.000.

Namun jika uji emisi dilakukan bersamaan dengan servis berkala atau menggunakan kupon servis gratis, akan diberikan penawaran khusus berupa diskon hingga bebas biaya uji sesuai kebijakan masing-masing bengkel pelaksana. Semua layanan tersebut dipastikan telah memenuhi standar langkah pencegahan Covid-19.

"Sangat penting memerhatikan kondisi kendaraan agar emisi gas buang terjaga dengan baik. Emisi gas buang ini nantinya menjadi tolok ukur kelayakan kendaraan Anda untuk digunakan. Maka dari itu, kami berharap para pemilik kendaraan selalu merawat kendaraan secara berkala agar emisi gas buangnya pun akan terkontrol dan lebih bersih sehingga dapat meningkatkan kualitas udara dan kesehatan masyarakat di Jakarta dan sekitarnya," kata Hariadi.

Baca juga: Langkah mudah agar kendaraan capai batas aman emisi gas buang

Baca juga: MBDI siapkan enam diler untuk uji emisi gas buang

Baca juga: 10 langkah kendaraan lolos uji emisi gas buang

Pewarta: Chairul Rohman
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2021