• Beranda
  • Berita
  • KPK sita barang bukti terkait dugaan gratifikasi di Pemkot Batu

KPK sita barang bukti terkait dugaan gratifikasi di Pemkot Batu

10 Februari 2021 11:49 WIB
KPK sita barang bukti terkait dugaan gratifikasi di Pemkot Batu
Dokumentasi - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai melakukan penggeledahan di ruangan Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko, Jumat (8/1/2021). ANTARA/Vicki Febrianto/am.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti terkait dugaan kasus gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur pada periode 2011-2017.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa penyitaan sejumlah barang bukti tersebut dilakukan usai memeriksa delapan orang saksi pada Selasa (9/2), yang berasal dari lingkungan pejabat Pemerintah Kota Batu, termasuk juga satu orang dari pihak swasta.

"Pada para saksi tersebut, dilakukan penyitaan barang bukti, diantaranya berbagai dokumen terkait perkara ini," kata Ali dalam keterangan yang diterima ANTARA, Rabu.

Ali menambahkan, delapan orang saksi yang diperiksa tersebut adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Batu Alfi Hidayat, dan Plt Kepala Dinas Perumahan, dan Permukiman Kota Batu Eko Suhartono.

Baca juga: KPK periksa empat saksi terkait kasus dugaan gratifikasi Pemkot Batu
Baca juga: KPK amankan sejumlah dokumen usai geledah rumah dinas Wali Kota Batu
Baca juga: KPK geledah rumah dinas Wali Kota Batu


Kemudian, lanjut Ali, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kota Batu, Endro Wahyudi, serta Kepala Bagian Umum PT Kusumantara Graha Jayatrisna Estate Abdul Jamal. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Polres Batu.

Selain itu, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Batu M Chori, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Batu Muji Dwi Leksono, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu Eny Rachyuningsih, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batu Agoes Machmudi.

"Penyitaan barang bukti telah mendapatkan izin dari Dewan Pengawas KPK," tambah Ali.

Pemeriksaan para saksi terkait kasus dugaan gratifikasi pada lingkungan Pemerintah Kota Batu 2011-2017 bukanlah yang pertama kali dilakukan KPK. Pada awal Januari 2021, KPK telah memeriksa dua orang saksi lain yakni Pemilik PT Gunadharma Anugerah Moh Zaini, dan mantan pengurus rumah tangga Eddy Rumpoko, Kristiawan.

Pada Januari 2021 tersebut, KPK juga telah melakukan penggeledahan pada kantor dinas di lingkungan Pemerintah Kota Batu. Selain kantor dinas, KPK juga sempat menggeledah ruang kerja dan rumah dinas Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko.

Selain itu, KPK juga menggeledah di Toko Nusantara yang ada di Kota Batu, terkait kasus dugaan gratifikasi pada 2011-2017 itu. Secara keseluruhan, sudah ada 14 lokasi yang digeledah KPK.

Beberapa kantor dinas yang digeledah KPK diantaranya adalah Dinas Pekerjaan Umum, dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan, Dinas Komunikasi dan Informasi, Dinas Penanggulangan Kebakaran, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Batu.

Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Batu tahun 2011-2017. Nantinya, dokumen tersebut akan diverifikasi, dan disita sebagai barang bukti.

Sebagai informasi, pada 2017, penyidik KPK menjerat Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dalam operasi tangkap tangan pada September. Eddy dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019.

Dalam kasus tersebut, Eddy Rumpoko diduga menerima suap senilai Rp500 juta terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu, tahun anggaran 2017 senilai Rp5,26 miliar.

KPK menetapkan dua orang tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Batu, Edi Setyawan, dan Filipus Djap yang merupakan Direktur PT Dailbana Prima.

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021