Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan kewenangan proses penarikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dalam mekanisme pengambilan keputusan berada di Badan Legislasi dan menunggu hasil kesepakatan sembilan fraksi di Baleg.
"Tentunya kewenangan proses penarikan pembahasan draf RUU Pemilu dalam mekanisme pengambilan keputusan berada di Badan Legislasi dan menunggu hasil kesepakatan sembilan fraksi di Baleg," kata Azis di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan, draf RUU Pemilu yang menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 merupakan hasil kesepakatan sembilan fraksi di Baleg DPR RI yang disampaikan kepada Pimpinan DPR untuk dibawa dan dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus).
Menurut dia, Baleg harus memutuskan penarikan pembahasan dan mengirimkan kembali surat kepada Pimpinan DPR untuk dibawa kembali ke rapat Bamus.
Baca juga: Baleg tunggu keputusan Bamus DPR terkait RUU Pemilu
Baca juga: Aziz Syamsuddin: Revisi UU Pemilu relevan perkuat kualitas demokrasi
Baca juga: Perlu menakar kemampuan KPPS dalam pemilu borongan
"Pada prinsipnya pimpinan DPR hanya menunggu surat resmi dari setiap fraksi di Badan Legislasi DPR," katanya.
Azis menjelaskan, jika semua fraksi di Baleg menyepakati untuk menarik RUU Pemilu, maka Pimpinan DPR akan mendrop dalam daftar RUU yang masuk dalam Prolegnas 2021.
Politisi Partai Golkar itu mengatakan, Pimpinan DPR hanya menunggu surat dari setiap Fraksi yang ada di Baleg DPR RI untuk menyatakan sikap mendrop pembahasan RUU pemilu.
"Kami menunggu surat resmi fraksi, melihat dari situasi pandemi dan urutan pembahasan UU Nomor 7 Tahun 2017, pelaksanaan pemilu secara serentak pun belum pernah dilaksanakan untuk kita laksanakan di tahun 2024," ujarnya.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021