Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 13 Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
"Warga yang berada di lokasi PSBM yang akan bepergian, wajib meminta surat pengantar ke luar-masuk kepada Satgas tingkat Kecamatan atau Satgas tingkat Kelurahan di wilayah PSBM yang bersangkutan," kata Wali Kota Bandung Oded M Danial dalam Perwali tersebut di Bandung, Jawa Barat, Rabu.
Baca juga: Pemkot Bandung prioritaskan 11 kecamatan untuk PPKM skala mikro
Namun ada sejumlah kategori warga yang dikecualikan untuk meminta surat pengantar itu apabila ingin bepergian. Yakni warga yang mempunyai kepentingan mendesak seperti pelayanan kesehatan dan kebutuhan pangan.
Sehingga warga yang tidak termasuk ke dalam kategori itu, dilarang ke luar atau masuk ke wilayah PPKM mikro tersebut. Aturan itu tertuang dalam Pasal 13 Ayat 5 Perwali Nomor 5 Tahun 2021 itu.
Selain itu, orang yang berasal dari luar pun tidak diperbolehkan untuk masuk ke wilayah PPKM Mikro. Adapun berdasarkan aturan di Perwal itu, PPKM Mikro memiliki jangka waktu masa inkubasi terpanjang selama 14 hari.
"Dan dapat diperpanjang atau diakhiri, sesuai hasil evaluasi Satgas Tingkat Kota," kata Oded dalam Perwal itu.
Sejauh ini, Oded meminta kepada aparat di kecamatan untuk mendata wilayah mana saja yang perlu diterapkan PPKM mikro tersebut. Karena dengan adanya Perwal terbaru itu, menurutnya mekanisme PPKM mikro itu sudah ditetapkan.
"Camat dan lurah agar mereka betul-betul merespon positif, melihat turun ke bawah ke lapangan di mana saja kira-kira yang masih membutuhkan adanya posko," kata Oded.
Baca juga: Pemkot Bandung minta kecamatan berkoordinasi usulkan karantina wilayah
Baca juga: Pemkot Bandung bahas penerapan titik pemeriksaan saat PPKM
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021